KEDIRI KOTA | optimistv.co.id – KM (58), Pria asal Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria yang keseharian bekerja sebagai pedagang ini diamankan karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Girinda Wardana S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henri Mudi Yuwono mengungkapkan awal mula kejadian berlangsung pada Maret 2021 lalu. Awalnya korban sering datang kerumah neneknya yang berlokasi di Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
Saat berada di rumah sang nenek, korban KS (12) mendapat perlakukan tidak senonoh dari KM. Hal itu membuat korban takut saat pergi ke rumah neneknya. Kejadian itu membuat Ibu korban merasa curiga dengan sikap anaknya.
Sang ibu bertanya kepada korban dan mengetahui korban pernah disetubuhi oleh tersangka sebanyak lima kali. Mengetahui kejadian tersebut sang ibu mendatangi Polres Kediri Kota untuk melaporkan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Petugas Satreskrim Polres Kediri Kota melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti. Saat ini tersangka menjalani di Polres Kediri Kota penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah kaos lengan panjang, satu buah tingtop warna hitam, satu buah celana dalam dan satu buah celana panjang warna biru milik korban.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang jo Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahum 2002 tentang perlindungan anak.
“Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegas Iptu Henri. Sumber : Humas
Reporter : Edysiswanto