Satu Orang Terduga Pengedar Pil Dobel L Ditetapkan Sebagai Tersangka

KEDIRI KOTA | optimistv.co.id – Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota menindaklanjuti penangkapan dua orang terduga pengedar pil dobel L.

Setelah melakukan serangkaian penyidikan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Iptu Henry Mudi S.H. mengungkapkan, tersangka berinisial SW (35) warga Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota dari tersangka SW telah berhasil disita ratusan butir pil dobel L dan tersangka SW mengakuinya bahwa pil dobel L tersebut adalah miliknya.

“Dari hasil penyidikan tersangka ini memenuhi unsur dan barang bukti pil dobel L tersebut adalah miliknya,” ungkap Iptu Henry.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 515 butir pil dobel L. Dengan rincian terdiri dari 6 bungkus plastik @ isi 80 butir pil dobel L dan 35 butir pil dobel L dalam bungkus rokok. Selain itu juga disita satu bungkus plastik untuk menyimpan pil dobel L dan satu unit handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam.

Baca Juga:  Sebut Masyarakat Miskin Tak Pantas Konsumsi Beras Premium, Oknum TKSK Pragaan Dikecam

Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Sat Lantas Polres Kediri Kota menindak pelanggar melawan arus lalu lintas di depan Pos Polisi sumur bor jalan Dhoho Kota Kediri. Petugas melakukan penindakan kepada pelanggar tersebut namun seorang pengendara mencoba melarikan diri dan membuang bungkusan di depan sebuah toko. Petugas Sat Lantas mendapat laporan dari pemilik Toko Elelktronik yang terletak di sebelah Pos Polisi Sumur Bor bahwasanya pelanggar lalu lintas tersebut (terlapor) membuang bungkusan yang setelah di buka berisi pil dobel L warna putih.

Atas perbuatannya tersangka SW dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 10 tahun. (Humas)

Reporter : Edy Siswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *