Satu Terdakwa Meninggal, Sidang Jembatan Brawijaya Jalan Terus

KEDIRI | optimistv.co.idSidang lanjutan dugaan korupsi Jembatan Brawijaya Kota Kediri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Surabaya, Kamis (22/7/2021) siang, ditunda karena salah satu terdakwa meninggal dunia.

Seperti diketahui, dugaan kasus korupsi Jembatan Brawijaya yang menelan anggaran Rp. 71 miliar, sudah menetapkan tiga terpidana, yakni Kasenan, Wiyanto dan Nur Imam Satrio Widodo telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jawa Timur.

Selanjutnya penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Moenawar, mantan Direktur PT Fajar Parahyangan, Rudi Wahono, PT Surya Graha Semesta, dan Yoyo Kartoyo, Dirut PT Fajar Parahyangan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri  Kota Kediri Nur Ngali, SH, MH dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat menyampaikan, sidang dugaan korupsi Jembatan Brawijaya yang seharusnya menghadirkan mantan Walikota Kediri, dr. Samsul Ashar dan Tjahya Widjoyo alias A Yong pada hari ini Kamis (22/7/2021) sempat tertunda, karena terdakwa Tjahya Widjoyo dinyatakan meninggal dunia oleh dr.Evi Diana Fitri, SH, Sp.F dari Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga:  Luar Biasa ! Gunakan Bahan Daur Ulang, Fashion Show Siswa Siswi SMPN 2 Wates Mengagumkan

Menurut Nur Ngali, sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) penundaan sidang kali ini merupakan penundaan ketiga kalinya. Hal ini dikarena beberapa faktor, antara lain seringnya terdakwa sakit.

“Namun demikian sidang dugaan kasus korupsi ini tetap jalan terus, karena masih ada terdakwa lain, salah satunya yakni mantan Walikota Kediri, dr. Samsul Ashar,” jelas JPU yang energik ini.

Dengan meninggalnya Tjahya Widjoyo alias A Yong, sudah ada dua orang terdakwa yang meninggal dunia dalam kasus dugaan korupsi Jembatan Brawijaya, sebelumnya yaitu Alm. Wiyanto.

Dalam sidang Jembatan Brawijaya mantan Walikota Kediri, dr. Samsul Ashar didampingi Penasehat Hukum Eko Budiono, SH pengacara senior dari Kota Kediri.

Mantan Walikota didakwa melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 tahun 2021 Pasal 2 ayat (1) atau subsider Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, c, d, ayat (2), (3) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Pendapat Para Ahli : Dalam Skala Tertinggi Pun, Gas Air Mata Tidak Mematikan

“Sidang lanjutan berikutnya akan dijadwalkan pekan depan, pada Kamis (29/7/2021), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di tempat yang sama. Tidak menutup kemungkinan kasus ini akan mengembang ke tersangka lain,” terang Nur Ngali.

Reporter : Sigit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *