Sebelas Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Praperadilan Kades Sugiharto VS Kejari Mojokerto

MOJOKERTO, mediabrantas.id – Sidang lanjutan Praperadilan dari Kepala Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Sugiharto, melawan Kejaksaan Negeri Mojokerto memasuki babak baru. Kuasa Hukum Tersangka Sugiharto, yakni Dahrul Bagindo Ratu, SH., MH, dalam sidang ketiga ini menghadirkan lima orang  Saksi Kunci yang dianggap mengetahui langsung proses penangkapan dan pengeledahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto terhadap Tersangka Sugiharto yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur dan dianggapnya cacat hukum, karena saat pengeledahan dan penangkapan pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto tidak menunjukkan surat tugas resmi dari Pengadilan Negeri Mojokerto.

Adapun kelima Saksi Kunci tersebut, yakni, Abdul Salam (Plt. Sekdes) Nafi, Nurul Ulfa, Misanah, istri Kades Sugiharto, dan Yosi, Keluarga Kades Sugiharto. Kelima saksi ini sebelum ditanya hakim, jaksa dan pengacara, terlebih dahulu disumpah mengunakan Kitab Suci Al Qur’an, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga:  Kapolres Pasuruan Pimpin Pendistribusian Bantuan Air Bersih Untuk Masyarakat Kabupaten Pasuruan
Para Saksi sebelum memberikan keterangan disumpah dengan Kitab Suci Al Qur’an pada sidang lanjutan Praperadilan di PN Mojokerto (foto: Kartono)

Sedangkan Ari Wibowo, SH., MH, Kuasa Hukum dari pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto menghadirkan 6 Saksi, yaitu Sekretaris Kecamatan Ngoro, Tri Wahyudi, Ali Sadikin dari Polres Mojokerto, M. Fais, mantan Sekretaris Desa Lolawang yang dipecat Kades Sugiharto, Sholekatul, Kaur Umum, Rizky dari Kejaksaan Negeri Mojokerto, Lilik, Kasi Intel Kejari. Keenam saksi dari Kejaksaan Negeri Mojokerto ini juga disumpah dengan Kitab Suci Al Qur’an, sebelum memberikan kesaksian di persidangan yang diketuai, Nur Laili, SH., MH.

Sementara itu, Saksi dari Kades Sugiharto yang merupakan rakyat biasa, saat memberikan kesaksiannya di depan hakim tampak agak grogi dan terlihat gugup. Bahkan Hakim Tunggal Nurlaili sempat menegur para saksi agar saat memberikan kesaksian jangan gugup atau takut.

Baca Juga:  Dua Sejoli Sekarmojo Diamankan Satreskrim Polres Pasuruan, Begini ceritanya

“Anda ini para saksi sudah disumpah dengan Kitab Suci Al Qur’an. Jadi, saat memberikan keterangan itu harus benar-benar yang anda ketahui kebenarannya. Jangan ragu-ragu untuk menyampaikan kebenaran. Anda akan bertanggungjawab terhadap apa yang Anda ucapkan di hadapan Allah SWT. Saya minta saat memberikan kesaksian itu harus benar dan jangan takut untuk menyampaikannya,” tegas Hakim  Nurlaili.

Sedangkan Saksi yang dihadirkan oleh pihak Kejari Mojokerto, mungkin karena dari unsur pemerintahan yang biasa dengan persidangan, saat memberikan kesaksian kepada Hakim semuanya terlihat jelas dan tegas.

Setelah satu per satu para saksi dari kedua belah pihak didengar kesaksiannya, selanjutnya Sidang Praperadilan ini ditutup tepat pukul 17. 00 WIB, dan akan dilanjutkan pada Senin, 12 Juni 2023 dengan agenda pembacaan Kesimpulan, dan pada hari Selasa, 13 Juni 2023 dilanjutkan dengan Sidang Putusan dari Pengadilan Negeri Mojokerto.

Baca Juga:  Polres Lumajang Menang Praperadilan Kasus Pencurian Udang

Dahrul Bagindo Ratu, SH., MH, Penasehat Hukum Tersangka Kades Sugiharto usai sidang dalam keterangan persnya menjelaskan, sebagai pencari keadilan dari warga masyarakat, baik secara khusus maupun umum memang benar-benar mempunyai rasa optimis untuk mendapatkan suatu keadilan, yang benar-benar adil menurut pandangan hukum.

“Sebagai seorang Pengacara, tentunya kami sangat yakin kalau klien kami, Pak Lurah Sugiharto tidak bersalah, karena cara-cara penangkapan dan pengeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Mojokerto itu tidak sesuai dengan prosedur dan KUHAP. Makanya kita sangat yakin kalau gugatan ini akan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto,” ucapnya. (Kartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *