SUMENEP | optimistv.co.id – Beredarnya sebuah video di group WA terkait statemant dari oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Pragaan yang menyebutkan bahwa masyarakat miskin, khususnya Keluarga Penerima Manfaat BPNT di wilayah Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep tidak pantas mengkonsumsi beras berkualitas premium, mulai mendapatkan kecaman dari berbagai elemen, salah satunya yaitu aktivis senior Kabupaten Sumenep.
Pasalnya, statemant dari oknum TKSK Kecamatan Pragaan yang terekam kamera dan akhirnya menjadi viral di berbagai grup WhatsApp tersebut dinilai tidak bermoral dan tidak pantas dikeluarkan oleh seorang abdi negara.
Kecaman tersebut datang dari Moh. Fadal, salah satu aktivis senior sekaligus Ketua LSM Forum Masyarakat Inspiratif (Formatif) Kabupaten Sumenep.
Moh. Fadal, kepada media optimistv.co.id mengatakan, bahwa kalau pernyataan itu benar-benar keluar dari seorang abdi negara, maka patut untuk dipertanyakan kewajiban sebagai abdi negara yang memiliki tanggung jawab besar kepada rakyat.
“Karena konstitusi pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melindungi masyarakatnya sebagaimana yang telah tertuang dalam pembukaan UUD 1945 bahwa, Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat dengan ini menyatakan kemerdekaannya,” kata Fadal kepada pewarta, Sabtu (11/01/2020).
Kemudian, lanjut Fadal, panggil sehari-hari Ketua Formatif ini, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
“Oleh sebab itu, janganlah membuat pernyataan yang dapat melukai perasaan masyarakat, karena konstitusi negara kita sudah jelas, dan jangan hanya hafal isi pembukaan UUD 1945 saja, tapi harus memahami makna dan kharfiahnya,” imbunya.
Reporter : M Syarif Hidayatullah – Sudarsono