KEDIRI, mediabrantas.id – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Kelurahan Ringinanom, Kota Kediri, dengan terdakwa berinisial IA, oknum Konsultan Pengawas di CV RB, dengan nilai kontrak Rp 63.415 ribu, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang atas kasus bernomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby itu bertempat Pengadilan Tipikor Kelas 1A di Surabaya dengan Ketua majelis hakim, Marper Pandiangan, SH., MH bersama dua anggota, Poster Sitorus, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH dengan Panitera Pengganti, Prihatini Ika Tjahjaningasi,SH., MH.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Nur Ngali, SH., MH saat ditemui di ruang kerjanya, , Rabu, 15 Maret 2023, menyampaikan, agenda sidang atas terdakwa AI, sebagai Konsultan Pengawas CV Rizqi Batca dengan nilai kontrak Rp 63.415 ribu dalam perkara tipikor paket Pembangunan Gedung Serba Guna Kelurahan Ringinanom, Kecamatan Kota Kediri, dalam anggaran Tahun 2019 ini memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Dimana dalam kontrak Surat Perjanjian Kerja (SPK) : 600/4.05/PWS.CK/418.101/2019 tanggal 3 Juli 2019 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) : 600/4.06/PWS.CK/419.101/2019.
“Selaku konsultan pengawas, Terdakwa IA, diduga tidak melaksanakan sesuai prosedur pengawasan dengan benar. Karena dalam pelaksanaan pembangunan gedung itu menggunakan tenaga kerja yang tidak memiliki skill dalam bidang kontruksi bangunan,” katanya.
Selain itu, lanjut Kasi Pidsus Kejari Keota Kediri, Nur Ngali, mutu material juga ditengarai tidak sesuai spesifikasi teknis yang dibuat, sehingga nampak mutu cor beton terpasang kurang bagus. Disamping itu, progress pekerjaan nampak lambat.
“Atas perbuatan tersebut, terdakwa IA disangkakan primair Pasal 2 ayat (1) UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UURI 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang TPK yang telah diubah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Nur Ngali.
Seperti diketahui, pembangunan GSG Kelurahan Ringinanom ini merupakan kegiatan proyek Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri tahun anggaran 2019 ini dimenangkan oleh CV Sekawan Elok dari Kabupaten Nganjuk dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.857.806.000,-.
Sedangkan Konsultan Pengawasnya adalah CV Rizqi Batca dengan nilai kontrak Rp 63.415 ribu. Namun dalam pengerjaannya diduga ada indikasi terjadi korupsi, dimana negara dirugikan atas pekerjaan yang putus kontrak sebesar Rp. 969.639.620,00-.
Sebagaimana diberitakan mediabrantas.id sebelumnya, penyimpangan terhadap pembangunan proyek ini ditemukan oleh Polda Jawa Timur. Dengan adanya indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan atas pembangunan GSG Kelurahan Ringinanom tersebut, menimbulkan kerugian negara senilai Rp 900 juta lebih.
Sesuai SPK proyek tersebut selesai bulan Pebruari 2020, namun pelaksanaan GSG Kelurahan Ringinanom itu sampai ditemukan oleh Polda Jatim, hanya selesai lima puluh persennya saja atau mangkrak. (Sigit)