JOMBANG, mediabrantas.id – Apel kerja di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang pada Senin (3/2/25) pagi, merupakan apel kerja yang istimewa karena dipimpin langsung Agus Purnomo Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang.
Ini bentuk tindaklanjut dari Permenpan RB Nomor 21 tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru. Dimana para Pengawas Sekolah dan Penilik berubah menjadi Pendamping Satuan Pendidikan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo menekankan akan pentingnya Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) baik yang Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Finger Print dan Apel Kerja juga merupakan bentuk kedisiplinan.
Sesuai dengan regulasi, semua Pengawas Sekolah dan Penilik menjadi Pendamping Satuan Pendidikan harus memiliki sertifikat pendidik.
Pengawas Sekolah tentunya sudah memiliki sertifikat pendidik, bagi Penilik diberi kesempatan 2 tahun untuk menperolehnya,’’ katanya.
Apel yang biasanya hanya diikuti Pegawai Induk Disdikbud Kabupaten Jombang, kali ini juga diikuti semua Pengawas TK dan SD, serta semua Penilik PAUD PNF se Kabupaten Jombang. (Budi Tanoto)