Sempat Mengelak, SI Akhirnya Mengakui Kejahatannya

SAMPANG, mediabrantas.id – Sempat dikabarkan tidak pernah melakukan tindak pidana, pria berinisial SI (33 th) asal warga Dusun Baban, Desa Tanah Merah, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, yang ditangkap polisi ini akhirnya kini harus mendekam di hotel prodeo.

Saat dilakukan penyidikan lebih lanjut, pelaku berinisial SI ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, setelah mengakui perbuatan kriminalnya, yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro, melalui Kasat Reskrim AKP Sukaca mengatakan, berdasarkan alat bukti yang didapatkan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut, tersangka SI akhirnya mengakui perbuatannya.

“Bahkan pengakuan tersangka SI dalam kejadian tindak pidana pencurian tersebut mendapatkan keuntungan Rp 600 ribu yang dipergunakan untuk membeli rokok dan makan,” ujar Sukaca saat konferensi pers, Rabu (22/02/2023) siang.

Sebelumnya, kata Sukaca, sempat diviralkan bahwa penangkapan terhadap tersangka pencurian inisial SI oleh Tim Opsnal Satreskrim ini menyalahi aturan, namun hal itu tidak benar.

Baca Juga:  Bupati Slamet Junaidi Kukuhkan Seratus Linmas Kec. Tambelangan

“Karena setiap melakukan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan, pasti kami diberi tembusan atau pemberitahuan oleh tim Opsnal, sehingga saya sendiri yang tanda tangan,” jelas mantan Kapolsek Jatirejo jajaran Polres Mojokerto ini.

Jadi, tegas Sukaca, dengan adanya kabar (berita) jika tim Opsnal tidak dilengkapi dengan surat perintah penangkapan saat mengamankan tersangka inisial SI, itu tidak benar.

“Karena dalam upaya penangkapan, tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang pasti dilengkapi surat perintah penangkapan,” tegas perwira berpangkat tiga balok emas di pundaknya ini.

Lebih lanjut Sukaca mengungkapkan, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pencurian ini, terjadi di salah satu rumah Dusun Jeruk Porot, Desa Jeruk Porot, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.

“Waktu kejadian pencuriannya pada hari Kamis, 26 Januari 2023, sekira pukul 13:30 wib. Kronologisnya, saat itu korban memarkirkan sepeda motornya merk Honda Vario, di teras rumahnya menghadap ke timur,” terangnya.

Baca Juga:  Memperketat Penjagaan, Polres Madiun Kota Menjelang Peringatan 1 Suro

Waktu itu, imbuh Sukaca, posisi sepeda motor dalam keadaan terkunci setir dan ditutup magnet. Selanjutnya, korban keluar rumah berjalan kaki sekitar ±400 meter dari jarak rumahnya, dengan tujuan untuk melatih burung merpati.

“Kemudian, sekira pukul 14:30 wib, korban kembali ke rumahnya, namun saat sampai, sepeda motor miliknya tidak ada di tempat (hilang). Korban sempat mencarinya di sekitar rumah, tapi tidak ditemukan. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Sampang,” ulasnya.

Sukaca menambahkan, atas laporan tersebut tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka, beberapa waktu lalu.

“Barang buktinya, 1 kunci kontak Honda Vario 125, 1 lembar surat tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran sepeda motor dan 1 eksemplar BPKB. Akibat perbuatannya, tersangka inisial SI dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara,” tandas Sukaca.

Baca Juga:  Spesialis Pencurian Diesel Diringkus Satreskrim Polres Madiun

Sementara itu, saat tersangka dengan inisial SI tersebut dimintai keterangan oleh para awak media, di Mapolres Sampang, dirinya mengakui perbuatannya.

“Iya benar pak, saya dapat keuntungan Rp 600 ribu, buat beli rokok sama makan,” ujarnya. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *