Sengketa Lahan di Gayam Kembali Memanas

SAMPANG, mediabrantas.id – Dusun Gayam, Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, sempat menjadi pusat perhatian masyarakat, saat kedatangan aparat keamanan dan pihak Pengadilan Negeri. Pasalnya, kedatangan mereka tidak lain untuk melakukan pengecekan kembali objek perkara sengketa lahan di dusun setempat, Jum’at (09/12/2022) pagi, yang saat ini masih proses sidang.

Usut punya usut, kabarnya lahan tanah milik Nilam (60 th) seluas sekitar 1.027 m² yang sudah dibeli oleh Matnali (45 th) di Dusun Gayam, Desa Tambaan, kini menjadi objek perkara sengketa lahan. Karena saat ini perempuan paruh baya (Nilam) tersebut digugat oleh sejumlah orang yang masih tetangganya sendiri, yakni inisial JN, JD, BH dan MH.

Mohammad Yahya, Kuasa Hukum Nilam dan Matnali mengatakan, objek lahan yang disengketakan tersebut, sebelumnya pernah digugat pada awal tahun 2022, dan bahkan hingga proses persidangan di pengadilan.

Baca Juga:  Oknum Penagih Utang Koperasi Berlagak Preman

“Proses sidangnya hingga enam bulan, akhirnya tergugat dengan perkara pertama Bu Nilam dan turut tergugat intervensi Pak Matnali,” ujar Yahya kepada awak media saat berada di sekitar objek sengketa.

Lebih lanjut Yahya menjelaskan, Matnali merupakan pemegang hak sertifikat tanah yang menjadi objek perkara nomor 00858 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018.

Namun, karena turut tergugatnya intervensi Matnali, akhirnya ketua majelis hakim mengabulkan dan memberi keputusan bahwa tergugat Nilam dan tergugat intervensi Matnali tidak terbukti.

“Bahkan ketua majelis hakim saat itu tidak melegalitaskan keabsahan bukti kepemilikan milik para penggugat, sehingga tanah tersebut tidak terbukti milik para penggugat,” ungkapnya.

Maka dari itu, kata Yahya, keputusan ketua majelis hakim waktu itu mengacu pada tergugat intervensi, mengingat objek perkara sudah timbul sertifikat tanah yang keluar dari pemerintah.

Baca Juga:  Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, Polresta Mojokerto Amankan 3,1 juta Butir Pil Koplo

“Namun, saat ini para penggugat malah melakukan gugatan kembali terhadap objek yang sama, begitupun tergugat sama dengan nomor perkara 08/ttg/2022 PN. Kita menghargai asas, Indonesia merupakan negara hukum, kita tetap ikuti gugatan tersebut,” tegasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi awak media, Humas Pengadilan Negeri Sampang, Afrizal membenarkan tentang agenda atas perkara sengketa lahan di Dusun Gayam, Desa Tambaan, Kecamatan Camplong itu.

“Dalam pemeriksaan itu, majelis hakim melihat kondisi lahan, apakah sesuai yang telah digugat oleh penggugat. Jangan sampai objeknya bukan lahan itu, atau malah tidak ada objeknya,” ujar Afrizal, dikutip dari salah satu media.

Menurut Afrizal, perkara sengketa lahan tersebut memang masuk pada awal tahun 2022. Kemudian diputus oleh majelis hakim, karena gugatan tidak memenuhi syarat formil.

“Sehingga dari penggugat, melalui kuasanya menggugat kembali. Jadi, putusan di gugatan awal tahun itu merupakan cacat formil, secara forum gugatan tidak terpenuhi, karena terdapat pihak lain,” jelas Afrizal. (Abd. Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *