Sentot : Nodin Ditandatangani Bupati, Supadi Langsung Dilantik Kades Tarokan

KEDIRI | optimistv.co.id Ditolaknya Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Mahkamah Agung (MA) dalam perkara yang mendudukkan Kades Supadi, disambut gembira oleh warga Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Bahkan sejak awal mereka sudah meprediksi kalau kasus tersebut akan dimenangkan oleh kadesnya.

Menurut warga, dalam semua sidang mulai awal sampai putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri tidak ada satupun saksi dan bukti yang memberatkan Terdakwa. Begitu juga dalam banding di Pengadilan Tinggi Surabaya, banding JPU juga ditolak oleh Hakim PT. Putusan ini juga diperkuat dengan ditolaknya Kasasi yang diajukan oleh JPU.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri, Drs. Sentot Jamaludin saat dimintai konfirmasi lewat HP nya terkait amar putusan MA yang menolak Kasasi JPU mengatakan, untuk melantik Supadi menjadi Kades Tarokan kembali harus menunggu nota dinas (nodin) dari bupati.

Baca Juga:  Prihatin Wabah PMK, Khusnul Arif NasDem Gelar Serap Aspirasi Masyarakat

“Sesuai prosedur, DPMPD bersama instansi terkait akan membuat nota dinas ke bupati dengan dasar surat resmi dari MA tersebut. Setelah nota dinas ditandatangani oleh bupati, maka Pak Supadi segera dilantik lagi menjadi Kades Tarokan,” terangnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Sampurno saat dimintai konfirmasi lewat WhatsApp nya mengatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi stempel basah dari MA.

“Enggih Mas, kita masih menunggu surat resmi dari putusan MA dulu yang ditujukan ke pemkab sebagai dasar kita untuk membuat nota dinas ke Mas Bup. Nanti kalau surat resmi stempel basah dari MA kita terima, kita kan ada tim untuk musyawarah bersama dengan dasar surat stempel basah dari  MA tersebut. Tim akan memutuskan hasil rapat bersama yang selanjutnya akan membuat nodin kepada Bupati Kediri untuk ditandatangani dan segera mengangkat kembali Kades Tarokan Supadi,” terangnya, Jum’at (20/8/2021) siang.

Baca Juga:  Musisi di Plosoklaten Kompak Jadi Pengurus NasDem

Sampurno juga berpesan kepada Supadi agar bersabar dahulu, karena Pemkab Kediri masih menunggu surat resmi stempel basahnya MA.

Seperti diberitakan sebelumnya, Prayogo Laksono, SH, MH, Penasehat Hukum dari Supadi, saat mendatangi BPD dan Perangkat Desa Tarokan menyampaikan bahwa MA (Mahkamah Agung) telah memberikan keputusan atas perkara dugaan penyalahgunaa gelar akademik yang menjerat kliennya.

“Keputusan Kasasi dari MA sudah diumumkan secara elektronik melalui laman resmi https://www.mahkamahagunh.go.id. Alhamdulillah Mahkamah Agung telah membebaskan Pak Supadi dari segala tuntutan atau sangkaan Jaksa atas putusan di Pengadilan Tinggi Surabaya,” kata Prayogo.

Pada sidang sebelumnya, di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Supadi diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Melihat hal tersebut, atas persetujuan kliennya Prayogo langsung menyatakan banding dan hasilnya memutuskan Supadi bebas.

“Dengan dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi, Jaksa melakukan upaya kasasi dan hasilnya Mahkamah Agung tetap menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya,” kata Prayogo Laksono, pada media ini setelah menyerahkan berkas putusan MA kepada BPD Desa Tarokan, Rabu, (18/08/2021), siang.

Baca Juga:  Buka Program Produk UMKM/IKM, Menko Muhadjir Acungi Jempol Kebijakan Wali Kota Probolinggo

Lebih lanjut Prayogo mengatakan, atas putusan bebas Supadi dari dakwaan dugaan pemalsuan gelar Sarjana Ekonomi (SE) di belakang namanya oleh MA, berharap agar Bupati Kediri untuk tunduk dan patuh dengan putusan tersebut serta mengembalikan jabatan kepala desa kepada kliennya, terhitung 30 hari dari keluarnya putusan itu.

“Setelah dengan tegas MA menolak kasasi dari JPU sebagaimana yang diumumkan melalui laman resmi info perkara MA RI tertanggal 3 Agustus 2021, yang menyatakan dan memutuskan menolak atau menguatkan putusan tingkat banding, maka sudah sewajarnya bupati untuk segera mengangkat kembali Bapak Supadi sebagai Kepala Desa Tarokan,” terangnya.

Reporter : Hadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *