Ini yang Dilakukan Warga Probolinggo

PROBOLINGGO (OPTIMIS) – Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang menimpa mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Sidoarjo, Kamis 19/05/2022.

Namun dalam sidang kali ini suasana sidang yang seharusnya dihadiri tiga orang majelis hakim ini hanya ada seorang saja, yaitu Hakim Abdul Gani, SH., MH, sehingga sidang yang sedianya tahap replik tersebut akhirnya ditunda.

Sidang kasus TPK Hasan dan Puput ini semestinya dipimpin Ketua Majelis Hakim, DJU Johnson Mira Manggngi, SH., MH, anggota Hakim Emma Eliyani, SH., MH dan Hakim Abdul Gani, SH., MH.

Ketika hakim Abdul Gani mengkonfirmasi kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) terkait tidak quorumnya sidang ini, setelah berdiskusi teknis sidang replik kasus Hasan dan Puput tersebut ditunda pada hari Senin, 23 Mei 2022.

Baca Juga:  Kejari Dalami Indikasi Penyelewengan Proyek Perbaikan Jalan Tahun 2018

Sementara itu, di Pengadilan Tipikor terlihat puluhan warga dari Kabupaten Probolinggo yang hadir untuk mengikuti jalannya persidangan sosok yang pernah menjadi orang nomor satu di daerahnya itu.

Abdul Karim, salah seorang warga Desa Pondok Wuluh, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo mengatakan, kedatangannya pada sidang kali ini untuk meminta dan memohon kepada yang mulia majlis hakim supaya bisa membuat keputusan yang seadil adilnya.

“Bapak Hasan dan Ibu Puput ini banyak berjasa dan telah membangun Kabupaten Probolinggo, kami warga Probolinggo meminta keputusan seadil adilnya, kalau memang pledoinya seperti yang dibacakan pada sidang sebelumnya,” terang Karim didampingi puluhan temannya.

Hal senada juga diungkapkan beberapa warga di Kecamatan Bantaran, di antaranya, H. Nahrawi dan Zainal, dari Desa Bantaran, Isman dari Desa Tempuran, serta puluhan warga lainnya.

Baca Juga:  Mantan Bupati Probolinggo Bantah Kena OTT KPK

Mereka meminta agar majlis hakim mempertimbangkan keputusannya dan menjatuhkan vonis seringan ringannya kepada mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari. dan H.Hasan Aminuddin.
Reporter : Nanang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *