Sidang Paripurna DPRD kabupaten Jombang Menyampaikan Nota Penjelasan APBD Tahun 2022-2023

JOMBANG (OPTIMIS) – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Senin (11//4/2022) memastikan penyertaan modal sebesar Rp 16 miliar lebih diperuntukkan pada dua perusahaan milik Pemkab Jombang akan diberikan secara bertahap, yakni pada APBD tahun 2022 dan APBD tahun 2023.

Pernyataan tersebut disampaikan pada rapat paripurna nota penjelasan DPRD Kabupaten Jombang tentang Raperda inisiatif DPRD tahun 2022 yang dipimpin Ketua DPRD H Mas’ud Zuremi. Hadir pada rapat tersebut Bupati dan Wakil Bupati Jombang, Kapolres, Dandim 0814, Dansatradar 222 Ploso, Ketua Pengadilan, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekdakab Jombang, Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD.

Nota penjelasan Raperda Inisiatif DPRD tahun 2022 disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PPP Farid Al Farisi. Besaran penyertaan modal dari Pemkab Jombang untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Seger total Rp 8,164 miliar. Pada tahun 2022 dikucurkan sebesar Rp 4.389.000.000 dan untuk anggaran tahun 2023 sebesar Rp 3.775.000.000.

Baca Juga:  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang Peringatan Hari Jadi Ke 112

Sedangkan besaran penyertaan modal penyertaan modal bagi Perumda Perkebunan Panglungan, Wonosalam total Rp 7,9 milyar. Pada tahun anggaran 2022 diberikan sebesar Rp. 4.500.000.000 dan untuk tahun anggaran 2023 sebesar Rp 3.400.000.000,” jelas Farid.

Penyertaan modal sebagaimana dimaksud, bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendapatkan manfaat ekonomis berupa peningkatan perekonomian daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah, dengan tetap memperhatikan tingkat sosial ekonomi masyarakat.

Dalam rangka efektivitas penggunaan dana pernyataan modal, lanjut Farid, maka dewan pengawas melakukan pengawasan secara intensif atas kinerja direksi dan wajib memberikan laporan tertulis secara berkala 1 bulan sekali paling lambat tanggal 10 pada bulan yang berkenaan dengan tembusan disampaikan kepada Ketua DPRD Jombang.

“Atas laporan dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Bupati selaku KPM dapat memerintahkan pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi atas kinerja direksi. Pejabat yang ditunjuk melaporkan secara tertulis atas hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 atas kinerja direksi dengan tembusan disampaikan kepada ketua DPRD Jombang,” tukas Farid Alfarisi.

Baca Juga:  Aliansi LSM Datangi Gedung DPRD Minta Kejelasan Ruko Simpang Tiga

Sementara itu, Ketua DPRD Mas’ud Zuremi menegaskan dukungan penyertaan modal bagi dua Perumda telah melalui kajian dan persetujuan Pansus. Sehingga DPRD Kabupaten Jombang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kabupaten Jombang tentang dua Raperda (rancangan peraturan daerah) Hak Inisiatif DPRD Jombang.

“Rapat Paripurna hari ini sudah menjadi keputusan Banmus (Badan Musyawarah) dan hasil daripada kajian Pansus terkait dengan dua Raperda, sehingga dua Raperda ini sudah selesai pada telaah bagian hukum dan bagian perundang-undangan serta atas saran dan masukan dari seluruh anggota Pansus,” jelas Mas’ud.

Perlu diketahui, besaran modal yang akan diberikan kepada Perumda Perkebunan Panglungan sebesar Rp 7,9 miliar. Sedangkan untuk Perumda Aneka Usaha Seger sebesar Rp 8,164 miliar.

“Penyaluran modal kepada dua perumda tersebut akan dibagi menjadi dua termin. Untuk tahun ini akan disalurkan pada P-APBD akhir tahun 2022 dan dilanjutkan pada tahun 2023,” tutup Mas’ud Zuremi

Baca Juga:  Ketua DPC Demokrat Turun Langsung Galang Dana

Reporter : Budi Tanoto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *