SUMENEP | optimistv.co.id – Persoalan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Lembung Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang dikabarkan tidak prosedural lantaran mekanismenya dilakukan pemerataan mulai direspon oleh kepala desa (kades) setempat.
Kepala Desa Lembung Timur, melalui juru bicaranya (Jubir), H. Abdul Latif kepada media optimistv.co.id mengatakan, mekanisme penyaluran BPNT di desanya sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah (prosedur). Sebab, Pemerintah Desa Lembung Timur tidak pernah mengintervensi penyaluran BPNT.
“Semua perangkat Desa Lembung Timur yang ada di agen atau e-Warong pada saat penyaluran BPNT hanya sekedar membantu para penerima manfaat dalam melakukan transaksi pembelian bahan pangan, tidak lebih dari itu. Apalagi sampai mengintervensi penyaluran BPNT dan juga mengambil Kartu ATM atau KKS para penerima manfaat,” kata Abdul Latif, Rabu (22/01).
Lebih lanjut H. Latif menjelaskan, terkait dilakukannya pemerataan, Pemerintah Desa Lembung Timur tidak pernah memerintahkan dan memaksa para penerima manfaat untuk membagikan sebagian bahan pangan yang menjadi hak mutlaknya untuk dibagikan kepada warga yang tidak terdaftar sebagai penerima manfaat.
“Mereka ikhlas mensedekahkan sebagian beras dan telurnya kepada warga lainnya. Cuma untuk penyalurannya para penerima manfaat memasrahkan penuh kepada RT-nya masing-masing. Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan bersama yang ditanda tangani oleh seluruh penerima manfaat BPNT di Desa Lembung Timur,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dusun (Kadus) Langgundi Timur, FZ mengatakan, pihaknya tidak pernah menarik atau meminta Kartu ATM para penerima manfaat BPNT seperti yang diberitakan oleh beberapa media online yang ada di Kabupaten Sumenep.
“Waktu itu saya hanya membantu warga di Agen BPNT Desa Lembung Timur, karena pada saat melakukan transaksi itu kan butuh Nomor PIN-nya, jadi pada saat itu saya tanyakan berapa Nomor PIN-nya. Setelah selesai melakukan transaksi, saya kembalikan lagi Kartu ATM itu kepada para masing-masing penerima manfaat,” kata FZ, Rabu (22/01).
Dikatakan Kadus Langgundi Timur, pasca media optimistv.co.id mempublikasikan Penyaluran BPNT di Desa Lembung Timur diduga syarat penyimpangan bahkan di dalam pemberitaan itu dikabarkan saya mengambil Kartu ATM para penerima manfaat, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Lenteng itu langsung melakukan klarifikasi kepada kami, Pemerintah Desa (Pemdes) Lembung Timur.
“Setelah kita jelaskan kepada Kapolsek Lenteng dan beliau sudah mendengar langsung dari seluruh penerima manfaat BPNT di Dusun Langgundi Timur bahwa mereka mensedekahkan sebagian haknya kepada warga lainnya atas dasar suka rela, maka Pak Kapolsek Lenteng menilai sudah tidak ada masalah juga,” sambung dia.
Menurutnya, Kapolsek Lenteng juga sudah melihat langsung surat pernyataan bersama yang ditanda tangani oleh seluruh Penerima Manfaat BPNT di Desa Lembung Timur.
Reporter : Sheno – Team