Solidaritas Pemuda Pancasila Blitar Amankan Pendopo, LSM GPI Tuntut Sesuai Aturan

BLITAR | optimistv.co.id Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blitar, Henrin Mulat Wiyati, mengklarifikasi soal aksi yang dilakukan bersama anggotanya di Pendopo Ronggo Hadinegoro, pada Senin siang (19/4/2021) tadi, adalah hanya sebatas bentuk solidaritas sesama organisasi.

Disamping itu, kata Dia, apa yang dilakukan bersama anggotanya, tidak ada niatan seperti yang telah diisukan yakni untuk membentengi atau membuat demo tandingan dari Ormas lain, yang kebetulan juga sama-sama menyampaikan aspirasi.“Jadi ini hari kebetulan saja. Selebihnya, hanya sebatas aksi solidaritas sesama organisasi saja,” kata Mulat saat konfrensi pers di salah satu hotel di Blitar.

Menurutnya, apa yang dilakukan Ormas GPI Blitar untuk Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso untuk tidak menempati pendopo Ronggo Hadinegoro sebagai rumah dinas adalah kurang tepat.

“Pemkab Blitar pasti punya alasan sendiri, atau justru itu akan mengurangi belanja daerah. Dan yang saya tahu, itu juga atas permintaan Bupati, bukan atas kemauan Wabup sendiri,” tandas Mulat.

Baca Juga:  Gubernur Jatim Tinjau Korban Puting Beliung di Kabupaten Madiun

Wahyu Tri Hartanto, selaku Ketua Komando Inti (Koti) PP Surabaya menambahkan, bahwa  kedatangannya selain sebagai bentuk reaksi solidaritas dan loyalitas terhadap pimpinan atau rekan seorganisasi, kedatangannya juga sesuai arahan organisasi yang mana sangat sering digaungkan oleh ketua MPN atau pun ketua MPW Jawa Timur La Nyalla Mattalittiu untuk selalu membela kader yang tertindas atau terdzolimi.

“Padahal Wabup Rahmat Santoso adalah sebagai ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Pemuda Pancasila Kota Surabaya. Sehingga patutlah apa yang menjadi daulat organisasi kita jalankan dan bentuk loyalitas kepada organisasi,” jelasnya.

Lain halnya pendapat Ketua LSM GPI, Jaka Prasetyo, kalau mengacu pada undang-undang (UU) Nomer 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan secara tehnik di dalam Peraturan Pemerintah (PP) 109, pasal 6 ayat 1, kata Jaka, jelas disebutkan, kepala daerah atau wakil kepala daerah masing-masing mendapatkan rumah jabatan/rumah dinas berserta perlengkapan dan pemeliharaanya.

Baca Juga:  Pemkab Magetan Laksanakan Vaksinasi Covid-19 di Beberapa Instansi Pelayanan Publik

“Rumah dinas Bupati dan wakil bupati menjadi satu, sementara penganggarannya berbeda.Saat  ketemu wakil bupati, katanya tidurnya di kursi. Nah ini kan kasihan,” ungkapnya.

Sementara Jaka menyebut, kenapa Pemkab Blitar yang paham aturan justru  tidak melakukan. Selain itu, menurutnya, kalau itu sifatnya protokoler ya harus di jalankan secara tegas.

“Kalau bupati tempatnya di pendopo ya tempatkan di situ. Harus tegas. Jangan sampai kacau seperti ini jalankan sesuai aturan,” pungkasnya.

Reporter : Muklas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *