Sosialisasi Bea Cukai Kediri Bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang

JOMBANG, optimistv.co.id – Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Bersama Bea Cukai Kediri Jombang-Guna mencegah terjadinya rokok ilegal yang beredar di perkotaan maupun di perdesaan, maka itu dilakukan kegiatan sosialisasi Bea Cukai untuk membrantas peredaran rokok ilegal dengan cara menggelar Campursari dan Gempur rokok ilegal.

Sosialisasi yang dilakukan Bea Cukai Kediri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang untuk mengajak Masyarakat lebih mengenal cukai. Dalam sosialisasi gempur rokok ilegal Rudi Suprianto perwakilan dari bea cukai akan menjelaskan kepada masyarakat yang di tempatkan di halaman UPT Terminal Ngoro Kabupaten Jombang, pada Rabu malam (5/10/22).

Hadir dalam pertunjukan Campursari sekaligus sosialisasi Bea Cukai. Bupati Jombang yang diwakili oleh asisten 2, Camat Ngoro, Camat Bareng, Camat Wonosalam dan Camat Gudo, Kepala Desa, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama.

Baca Juga:  Usai Demo di Pemkab Mojokerto, DPD LIRA Mojokerto- Raya Gelar Audensi Dengan Dewan Terkait Penutupan Galian C 

Awal sambutan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tomson Pranggono menyampaikan, bahwa kegiatan
Sosialisasi gempur rokok ilegal ini dikemas dengan hiburan pertunjukan campursari, kegiatan ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia 215 tentang penggunaan, pemantauan monitoring dan evaluasi dana bagi hasil cukai tembakau.

“Maksud dan tujuan Satuan Polisi Pamong Praja beserta Perwakilan Bea Cukai Kediri mensosialisasikan dan menginformasikan kepada masyarakat guna peduli terhadap kesehatan itu sangat penting dan ikut serta Bersama-sama untuk memberantas rokok ilegal khususnya di Kabupaten Jombang. Dan anggaran kegiatan ini adalah dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau DBHCHT tahun 2022”, jelasnya Kepala Satpol PP.

Lanjut Rudi suprianto perwakilan bea cukai juga menjelaskan, Cukai Hasil Tembakau merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil dari pengolahan tembakau lainnya.

Baca Juga:  Pembangunan LPJU Watu Kosek Layak Dikaji Ulang

“Terkait UU No. 39 Th 2007 dan perubahan UU No 11 Th 1995 tentang Cukai, rokok ilegal meliputi, tidak dilengkapi pita cukai, Memakai pita palsu/cetak kertas palsu, Memakai pita pabrik lain, Merk tdk resmi/tdk terdaftar di Bea Cukai, dan Buatan pabrik tanpa izin” paparnya Rudi Suprianto.

Sanksi bagi pengedar rokok ilegal bisa di jerat dengan Pasal Pasal 54 yang menerangkan setiap orang yang memperjual belikan rokok tanpa bandrol (pita cukai), di pidana penjara minimal 1 tahun maks 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai, maks 10 kali nilai cukai.

Untuk penjual Rokok ilegal juga kena Pidana dengan Pasal 58 yaitu Setiap orang yang menjual, membeli , menggunakan pita cukai kepada yang bukan haknya, di pidana penjara minimal 1 th maks 5 th dan denda minimal 2 kali nilai cukai”, terang Rudi perwakilan Bea Cukai Kediri

Baca Juga:  Aturan Vaksin bagi Cakades dapat Mencederai Demokrasi dan Pelanggaran HAM

Reporter : Budi Tanoto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *