MADIUN | optimistv.co.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Madiun bersama Bea Cukai Madiun melaksanakan sosialisasi ketentuan perundang – undangan bidang cukai di kantor Camat Pilangkenceng, Kabupaten Madiun Selasa 9 Nopember 2021.Pihaknya mengajak masyarakat mengawasi peredaran rokok ilegal yang dijual tanpa pita cukai.
Ikut hadir dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Madiun Drs.Sawung Rehtomo,M.Si, Camat Pilangkenceng Drs.Eko Suwartono, nara sumber kesatu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Madiun Ir.Soedjiono, MT, dengan materi tentang memanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau ( DBHCHT) bagi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Madiun, narasumber kedua Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun dengan materi tentang perundang-undangan di bidang cukai dan indentifikasi pita cukai dan ciri-ciri rokok ilegal, narasumber ketiga dari Polres Madiun, Kejaksaan Kabupaten Madiun, dan Inspektorat Kabupaten Madiun secara bergantian dengan materi tentang sanksi dari pelanggaran terhadap peraturan perundang -undangan di bidang cukai, dan anggota kelompok informasi masyarakat di wilayah Kecamatan Pilangkenceng 30 orang.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Madiun Ir.Soedjiono,MT dalam sambutanya mengatakan bahwa pademi covid-19 belum berakhir ,syukur Alhamdulillah kondisi sudah mulai membaik dibandingkan bulan Juli yang lalu, saat ini Kabupaten Madiun masih level 2 sesuai Kemendagri, tarjet kita nanti awal Desember bisa masuk level 1, kekurangan saat ini vaksinasi, total vaksinasi 1 Kabupaten Madiun 61 % padahal bisa level 1 harus 70 %, masih kurang 9%, kemudian dosis 1 lansia 49% agar level 1 lansia hampir mencapai 60%.
“Kami mengimbau karena pademi covid-19 belum berakhir harus protokol kesehatan, harus memakai masker agar bisa menjadi contoh dilingkunagan masyarakat,” ucap Soedjiono, Selasa 9 Nopember 2021.
Lebih lanjut, Soedjiono menambahkan bahwa cukai itu sebenarnya upaya pemerintah berupa pungutan di masyarakat barang-barang meyerupai karakteristik yang telah beredar di masyarakat pengendalian melalui pungutan negara didalamnya cukai,kalau tidak dikendalikan dampaknya ke masyarakat.
“Beredar barang-barang dicek dulu kelayakan edarnya barang pakai cukai, contoh rokok itu layak edar, upaya pemerintah mengamankan dampaknya menurut standard pemerintah, rokok itu diuji standard edar tetapi mengkonsumsinya terbukti juga terdampak oleh karena itu dikenai cukai, dan kendalikan dengan hasil cukai,” tuturnya.
Menurut, Soedjiono kondisi saat ini cukai ilegal itu pasti ada niat tidak baik bagi produsen maupun konsumen pasti ingin mendapatkan keuntungan lebih besar, tapi konsumen nya cari yang murah, oleh karena itu pemerintah selalu mensosialisasi pentingnya cukai demi keamanan.
“DBHCHT ini ketentuanya sudah diatur Kementerian Keuangan 2020 untuk kesejahteraan masyarakat, salah satunya pendapatan DBHCHT memberikan pemasukan pusat diberikan pemerintah daerah,” terangnya.
Ia menambahkan saat ini cukai ilegal dari tahun ke tahun meningkat jadi masyarakat banyak yang belum paham, contoh rokok polos tanpa pita cukai beli diwarung tanpa pita cukai itu kena sanksi hukumnya itu standardnya tidak dijamin pemerintah, ada pita cukainya tetapi pitanya palsu, oleh karena itu pemerintah Kabupaten Madiun membentuk satgas setiap saat cek keliling pedagang bahwa ini tidak benar.
“DBHCHT tadi peruntukanya untuk kesejahteraan masyarakat 50% uang yang ditransfer dari pemerintah daerah, contohnya bantuan pupuk, bantuan BLT (bantuan langsung tunai) untuk buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, kemudian pelatihan-pelatihan, untuk kesehatan porsi 25% untuk rumah sakit, pengadaan obat-obatan dan lain -lainya, DBHCHT sangat membantu, selain sosialisasi seperti ini, ada tayanngan TV gempur rokok ilegal, baliho-baliho besar di alun-alun itu sumbernya dari cukai,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Madiun Drs.Sawung Rehtomo, M.Si menambahkan sebagai dasar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah,kesatu peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 206/PMK.07/2020 tanggal 17 Desember 2020 tentang pengunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai tembakau, kedua keputusan Bupati Madiun nomor 188.45/173/KPTS/402.013/2021 tanggal 29 April 2021 terang alokasi dana bagi hasil cukai tembakau.
“Ketiga peraturan daerah Kabupaten Madiun nomor 49 tentang pendapatan perubahan APBD tahun anggaran 2022,” ujarnya. (Adv)
Reporter : Sugeng Rudianto