Spesialis Pembobol Kartu ATM, Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan

PASURUAN, mediabrantas.id – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H., M.Si, M.H., berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, berupa pencurian uang dengan membobol kartu ATM, Rabu, pukul 01.00 WIB (22/02/2023).

Pelaku yakni HP (38), warga Dusun Wonokitri, Desa Wonokitri, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korban merupakan tetangganya sendiri, seorang pria bernama Kusmiaji (40).

Barang Bukti Handphone (foto: Andi)

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim menjelaskan, terkait Kronologi kejadian, awalnya pelaku HP berangkat dari rumahnya dengan berjalan kaki menuju rumah korban Kusmiaji, kemudian tersangka masuk dengan cara melewati pintu depan rumah yang tidak terkunci, lalu menuju kamar dan mengambil uang sebesar Rp. 500 ribu dan mengambil sebuah cincin emas, serta satu buah Kartu ATM BRI milik korban.

Baca Juga:  Hari Kartini, Satlantas Polres Pasuruan Berikan Kejutan Pada Wajib Pajak

“Setelah mendapatkan barang hasil curian tersebut, tersangka HP langsung pulang ke rumahnya. Tersangka sukses membobol ATM milik korban setelah mempelajari lewat YouTube cara membobol ATM melalui Hand Phone miliknya. Setelah mempelajari tutorialnya di YouTube, maka tersangka mencoba mengambil uang dengan menggunakan kartu hasil curian tersebut di ATM BRI Nongkojajar. Saat itu pelaku berhasil mengambil uang yang pertama dengan nominal satu juta dua ratus ribu rupiah, yang kedua dan ketiga, masing-masing sebesar Rp. 2 juta,” kata AKP Farouk.

Setelah mengambil uang tersebut, lanjut Kasat Reskrim Polres Pasuruan, pelaku juga menjual cincin emas hasil curian tersebut ke Toko Emas Kurnia di Nongkojajar dengan harga satu juta dua ratus ribu rupiah.

“Besoknya tersangka mencoba mengambil uang lagi dengan kartu ATM curian di “ATM Bersama” Pasar Tosari sebesar Rp 2 juta sebanyak tiga kali, lalu pelaku mematahkan kartu ATM tersebut dan membuangnya di jurang, tepatnya di Jurangsari Desa Wonokitri, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan,” lanjut AKP Farouk.

Baca Juga: 
Barang Bukti buku rekening (foto: Andi)

Dari hasil penangkapan pelaku, anggota berhasil menyita barang bukti berupa, sebuah Handphone Samsung A1 warna abu-abu, sebuah Jaket warna biru, dan satu Unit Sepeda Motor Honda jenis CBR warna merah hitam. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Dari hasil pengembangan didapati tersangka pada tanggal 03 Februari 2023 telah melakukan tindak pidana pencurian di Desa Wonokitri, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan di 10 TKP berbeda dengan modus yang sama, sesuai laporan yang dibuat oleh warga sekitar,” pungkas AKP Farouk. (Andi / Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *