KEDIRI|optimistv.co.id -Untuk mensukseskan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2020, KPU Kabupaten Kediri sebagai penyelenggara ingin bekerjasama dengan awak media sebagai humas masyarakat dalam acara Media Gathering. Bertempat di kawasan wisata Kebun Bibit, Jl. Raya Mejono, RT.02/RW.02, Desa Tegowangi, Kecamatan Plemahan. Minggu 16 Februari 2020.
Sedangkan untuk menunjukan bahwa KPU Kabupaten Kediri peduli terhadap informasi pengetahuan tentang semua hal yang berkaitan dengan kepemilihan, demokrasi dan kepemiluan. Pada hari ini pihaknya melaunching mobil pintar pemilu sebagai salah satu inovasi baru, untuk mengunjungi beberapa tempat kumpul masyarakat.
Diterangkan Nanang Qosim, Divisi Parmas, hal ini menunjukan bahwa KPU ingin memfasilitasi semua, termasuk mereka yang tidak bisa datang mengakses RPP Digital yang ada di Kantor KPU Kabupaten Kediri. “Selain itu, kami juga harus bisa hadir di semua tempat yang mampu kita jangkau termasuk di pelosok desa,” ujarnya.
Lokasi wisata ini dipilih sebagai tempat untuk menggelar acara tersebut karena menurutnya adalah salah satu tempat yang mampu menampung banyak orang dan nyaman untuk bersosialisasi. “Tidak harus bertemu dalam acara formal, karena kita adalah bagian bersama dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2020,” ungkap Nanang.
Terkait dengan kelanjutan proses rekrutmen PPK, Nanang Qosim mengataka, pihak KPU telah mengumumkan lima orang calon PPK terpilih dan lima orang calon PAW melalui media cetak dan elektronik yang ada di Kediri, serta di website KPU sendiri pada Sabtu (15/2) kemarin.
Dalam proses ini, pihak KPU harus menunggu selama 3 hari untuk pengumumannya dan 7 hari untuk tanggapan masyarakat yang kemudian akan diklarifikasi. Jika ternyata ditemukan calon terlibat dalam hal yang berkaitan dengan integritas kepemiluan, maka bisa jadi mereka akan dibatalkan. Namun bila tidak, maka akan dilanjutkan proses pelantikan kepada lima orang tersebut dan lima orang belakangnya sebagai PAW.
Tahap tanggapan masyarakat sendiri ada dua, pertama setelah tes tulis terdapat 12 tanggapan yang telah diklarifikasi, ada yang positif dan negatif. Termasuk adanya rekomendasi dari Bawaslu atas keterlibatan calon PPK dalam partai politik. “Mereka telah membuat surat pernyataan dan surat keterangan dari pimpinan partai masing-masing, bahwa yang bersangkutan bukan anggota dan pengurus partai,” tuturnya.
Diketahui, ada empat orang sebelumnya sudah menjadi penyelenggara, baik PPK maupun Panwascacam. Karena tahun kemarin sudah menjadi penyelenggara, menurutnya mereka sudah MS, tidak fair jika kemudian di TMSkan. “Kami melanjutkan apa yang menjadi kebijakan KPU dan Komisioner Bawaslu sebelumnya, bahwa ketika calon tersebut sudah pernah menjadi PPS, Panwascam dan PPK, maka mereka layak,” jelasnya.
Ketika dikemudian hari ternyata ada bukti, yang menunjukkan bahwa calon tersebut adalah bagian atau pengurus partai politik. Maka mereka akan digugurkan dan dicoret dari PPK, sesuai dengan surat pernyataan yang telah dibuat di atas materai. “Karena sudah bertanda tangan, jika memang terbukti mereka akan menerima sanksi sesuai peraturan regulasi yang berlaku,” tegas Nanang Qosim.
Reporter : Muhamad Mahbub