SAMPANG, mediabrantas.id – Kapolres Sampang, AKBP Hartono membantah telah melepas pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Asemnonggal, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang. Menurutnya saat pelaku berada di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan mengeluh sakit dan meminta ijin untuk berobat.
“Karena dianggap kooperatif, petugas memberikan ijin berobat tanpa pengawalan, ternyata si pelaku ini minta ijin lagi pulang buat ganti baju, dan ini kami anggap kelalaian dari anggota,” ungkapnya saat ditemui Media Brantas di Mapolres, Rabu (12/3/2025).
Setelah itu, entah apa yang terjadi di Desa Asemnonggal, sehingga beberapa warga terpancing emosi dan sempat ramai,
“Beruntung anggota dari Polsek Jrengik bergerak cepat untuk mengamankan pelaku,” jelasnya.
Sebelumnya, Imam, warga Dusun Pendeh, Desa Asemnonggal, Kecamatan Jrengik, Sampang, harus berurusan dengan aparat kepolisian karena diduga menganiaya tetangganya, Munadi (40), pada hari Selasa (11/3) kemarin.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengungkapkan, penganiayaan yang dialami Munadi terjadi pada pukul 02.30 dini hari oleh tersangka yang merupakan tetangga korban karena masih satu desa.
Penganiayaan bermula saat korban bersama saksi Ruji (40), mencari kepiting di dekat tambak milik juragan tersangka. Tiba-tiba Imam muncul di hadapan korban.
”Tersangka menyabetkan celurit pada korban,” tuturnya.
Akibat sabetan celurit tersebut, Munadi mengalami luka di area dahi. Lalu korban pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Korban dibawa ke Puskesmas Jrengik untuk mendapatkan pengobatan.
Munadi tidak terima dianiaya Imam, sehingga melapor ke Polsek Jrengik. Polisi langsung meringkus tersangka dan membawa ke Mapolsek Jrengik.
”Tersangka sudah dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
AKBP Hartono menegaskan, tersangka tetap diproses sesuai aturan. Atas tindakannya, Imam diancam Pasal 351 ayat 2 KUHP.
”Ancaman hukuman maksimal pidana 7 tahun penjara,” tegasnya. (Hadi)