Tak Bermoral, Ini Kronologis Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur 

SUMENEP | optimistv.co.id – Telah terjadi tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020, sekira pukul 14.00 Wib di semak-semak tanah tegalan, Dusun Mandar, Desa Sakala, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

“Tersangka bernama Firmanto als Yanto (28), seorang nelayan, alamat Dusun Bugis, Desa Sakala, Kecamatan Sapeken tersebut nekat cabuli anak berinisial ZJ (6), pelajar/Paud Azqiya Atul Sakala, Desa setempat,” ungkap Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, pada awak media, Selasa (25/2/2020).

Menurut Widiarti, peristiwa berawal pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 sekira pukul 13.30 Wib pada saat pelapor berada di rumah saksi Hudaya als Mak Kudak dan Muliya als Mak Mulik (ibu kandung pelapor) Desa setempat. Anak pelapor berinisial ZJ (korban) pamit kepada ibunya untuk mencari ayahnya bernama Parhan.

“Lalu korban pergi dengan naik sepeda angin atau sepeda pancal sendirian untuk mencari ayahnya yang ada dirumahnya Arno,” jelas Widiarti.

Baca Juga:  Keributan Puluhan Pesilat dan Pesta Miras Anak di Bawah Umur Dibubarkan Tim Patroli Polsek Mojoroto

Lanjut Widi, Tidak lama kemudian, tiba-tiba korban ZJ kembali pulang naik sepeda angin/sepeda pancal sendirian sambil teriak-teriak dan menangis sambil mengatakan “MAU MATI SAYA BUK, SAYA DIIKAT SAMA ORANG HITAM TINGGI DI HUTAN” diulang-ulang sehingga banyak tetangga sekitar berkumpul mendengar jeritan korban ZJ.

Mengetahui hal tersebut, pelapor (ibu korban) bertanya kepada ZJ dengan mengatakan “DIMANA NAK.. DIMANA” kemudian ibu korban mengajak ZJ untuk menunjukkan tempat ZJ sewaktu di ikat orang hitam tinggi yang dimaksud korban.

“Selanjutnya, Ibu korban bersama ZJ diikuti saksi dan beberapa warga sekitar menuju ke semak-semak tanah tegalan tepatnya Dusun Bugis yang ditunjukkan korban ZJ. Setelah sampai dilokasi tersebut, tidak ditemukan orang hitam tinggi yang dimaksud korban,” ucapnya.

Dikatakan Widiarti, namun saksi Hudaya menemukan sebuah kaos oblong, celana kolor pendek dan sebuah plastik hitam berisi sobekan kain menyerupai tali serta sepasang kaos kaki sepak bola.

“Setelah ditunjukkan kepada korban, bahwa sebuah kaos oblong dan celana kolor pendek tersebut yang digunakan pelaku pada saat menyetubuhui korban dan beberapa sobekan kain warna merah adalah kain yang digunakan pelaku untuk mengikat kedua tangan dan mulut serta mata korban,” terangnya.

Baca Juga:  Forkopimda Saring Ketat PMI Masuk Jatim

Kemudian, pelapor/ibu korban membawa ZJ menemui Kepala Desa (Kades) Sakala, Buhari Muslim Mandar, memberitahu kejadian yang dialami oleh korban. Atas kejadian tersebut, masyarakat setempat mencurigai bahwa pelakunya adalah Firmanto alias Yanto. Sebab, sebelumnya tersangka sudah berulang kali diketahui warga melakukan perbuatan tercela kepada anak-anak.

Selanjutnya, kata Widiarti, Kepala Desa Sakala membawa tersangka ke Balai Desa untuk dipertemukan dengan pihak keluarga korban dan ditunjukkan beberapa barang bukti yang ditemukan dilokasi kejadian.

“Ternyata tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap ZJ dilakukan pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020, sekitar pukul 14.00 Wib di semak-semak tanah tegalan,” imbuhnya.

“Atas kejadian tersebut korban ZJ mengalami trauma secara psikis atau kejiwaan dan mengalami sakit pada alat kemaluannya sewaktu buang air (kencing). Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapeken,” terangnya.

Baca Juga:  Timsus Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus 3 Tersangka Sindikat Curat

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, Sebuah celana kolor warna biru notif warna merah merk ADIDAS (BB milik terlapor), Sebuah kaos oblong lengan pendek warna putih kombinasi kotak2 warna biru merk LG (BB milik terlapor), Sepasang kaos kaki sepak bola warna hijau merk NIKE (BB milik terlapor).

Selain itu, juga diamankan beberapa sobekan kain warna merah.( BB milik terlapor), Sebuah kaos dalam warna merah dibagian depan motif gambar bunga (BB milik korban), dan Sebuah kaos lengan pendek warna doreng bagian depan bertuliskan FILA merk KOMIKO (BB milik korban) serta Sebuah celana dalam warna orange bagian belakang terdapat gambar kepala anak kecil (BB milik korban).

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81, 82 UU RI no. 17 tahun 2017 atas perubahan UU RI no. 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak,” punhkasnya.

Reporter : Sheno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *