Tak Butuh Waktu Lama, Jambret di Purwodadi Berhasil Digulung Satreskrim Polres Pasuruan

PASURUAN, mediabrantas.id – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan  AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H., M.Si, M.H., berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Jambret), Rabu (22/02/2023), sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku Jambret yakni RH (26) warga Dusun Pucangan, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwodadi, dan korban merupakan seorang perempuan bernama Lailatuz Zakiatus Sholikha (22) warga Dusun Krajan, Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan menjelaskan, terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Minggu (04/12/2022) pukul 18.15 WIB di Jalan Desa termasuk Dusun Krajan, Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, tersangka RH melakukan Tindak Pidana dengan Kekerasan (Jambret) sebuah Handphone milik korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna biru tua Nopol N-4632-TDY seorang diri.

Baca Juga:  AJPB Kembali Datangi Mapolres Pasuruan, Ini Penyebabnya
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka (foto: Andi)

Waktu itu tersangka melintas di daerah Capang dan bertemu dengan korban selanjutnya pelaku memepet korban dari samping kiri dan langsung menarik HP yang dibawa korban dengan menggunakan tangan kirinya, setelah berhasil menguasai HP korban saat itu pelaku langsung membawa kabur HP hasil curian untuk dimiliki.

“Ketika pelaku diamankan petugas, saat itu pelaku masih tetap menyimpan HP hasil Jambret yang dilakukannya untuk dipergunakan sendiri, sehingga saat itu pelaku beserta HP hasil curian dan sepeda motor milik pelaku yg digunakan untuk melakukan tindak pidana diamankan oleh Petugas guna proses penyidikan lebih lanjut, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3 juta,” ungkap Kasat Reskrim.

Dari hasil penangkapan pelaku, anggota berhasil menyita barang bukti berupa, satu buah Handphone merk OPPO beserta Doshbooknya, Type F11, warna hijau (hasil pencurian) dan 1  unit Sepeda motor Honda Vario, warna biru tua, Nopol. N-4632-TDY (kendaraan yang digunakan pelaku).

Baca Juga:  Sat Reskrim Polres Pasuruan Berhasil Membekuk Penjual LPG Oplosan dan Pelaku Pencurian Mobil Pickup

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai tindak Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Andi / Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *