Tak Terima Dipecat, Karyawan PT SAI Didampingi Advokat Sakty Mengadu ke Disnakertrans

MOJOKERTO, optimistv.co.id –
Nasib yang dialami Khusairi, mantan karyawan PT. Surabaya Autocomp Indonesia (PT. SAI) ini sungguh memilukan. Sebab, dirinya merasa tak bersalah, tiba-tiba dipecat oleh manajemen perusahaan yang mengelola industri kabel mobil, beralamat kan di Ngoro Industri Persada (NIP).

Karena merasa dipecat (PHK) sepihak oleh Manajemen PT.SAI Ngoro Mojokerto, Khusairi dengan didampingi kuasa hukumnya, Moch. Gati, SH., CT.A, MH dari Sakty LAW Kota Surabaya dan Rekan, mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras Kabupaten Mojokerto untuk mencari keadilan atas nasib yang dialaminya, Jum’at (21/10/2022).

Pengacara Muda Surabaya yang akrab disapa SAKTY itu kepada media ini menjelaskan, tujuannya ke Disnakertrans yaitu untuk minta klarifikasi dari PT SAI atas PHK yang menimpa klien atas nama Khusairi, Karyawan Bagian Ekspor – Impor itu tanpa kesalahan yang jelas, tiba-tiba di PHK oleh perusahaannya.

Baca Juga:  Kapolres Kediri Kota Hadiri Upacara Peringatan Hari Santri Nasional Di Balai Kota Kediri

“Tempo hari kami berkirim surat pada Disnakertrans untuk mediasi antara klien kami dengan PT SAI terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga hari ini kami minta klarifikasi dan mediasi tentang tindaklanjut dari laporan kami sebelumnya,” ucapnya.

Advokat SAKTY mengaku sangat menyesalkan mengapa kliennya yang sudah bekerja di PT SAI Ngoro selama 20 tahun ini kok tiba-tiba dipecat, padahal kesalahannya belum jelas.

“Memang ada surat peringatan (SP) dari perusahaan ke saudara Khusaeri, namun surat peringatan tersebut SP1, SP2 dan SP3 tidak ada konstruksi yang jelas,“ ucap Advokat Sakty.

Pengacara dari LBH Sakty Law Kota Surabaya ini berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto, melalui Disnakertrans bisa membantu kliennya, agar perusahaan yang memproduksi kabel mobil tersebut memperkerjakan kembali serta memulihkan nama baiknya.

”Kami selaku kuasa hukum korban PHK, Saudara Khusairi, berharap perusahaan, yakni PT SAI kalau tidak bisa memperkerjakan kembali, maka kami akan tempuh jalur pembelaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Baca Juga:  PT GARAM (PERSERO) Gelar Pisah Sambut Direksi Keuangan dan Pengembangan

Advokat SAKTY juga menjelaskan, dirinya akan mengupayakan mediasi maksimal, lewat dinas tenaga kerja, dan selanjutnya akan melangkah ke peradilan khusus yang menangani penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“Kalau upaya kami lewat Pemkab Mojokerto maupun DPRD tak membuahkan hasil, kami akan tempuh pengadilan hubungan industrial (PHI),” tegasnya.

Dilain pihak, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mojokerto, H. Bambang Purwanto, SH, MH, didampingi Mediator, M.Heru, SH, saat ditemui media ini mengatakan, pihaknya adalah sebagai tempat mediasi antara karyawan dengan perusahaan apabila terjadi perselisihan.

“Kami dari Disnakertrans sebagai mediator saja apabila terjadi perselisihan antara karyawan dengan perusahaan sebelum perkara masuk di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” katanya.

Dijelaskan Bambang, hasil akhir mediasi (penyelesaian) di Disnakertrans nantinya akan dipelajari dulu. “Kami juga memberi rekomendasi, kalau memang pemberhentian itu sesuai dengan prosedur, ya harus diberikan hak-haknya. Seringkali kejadian serupa kami selesaikan di dinas tidak sampai berlanjut ke PHI,” ucapnya.
Reporter : Kartono / Ririn Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *