Tanggulangi PMI Ilegal Disnaker Kab Blitar Sosialisasikan UU No. 18 Tahun 2017

BLITAR| optimistv.co.id Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar kembali menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Informasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017, yang diselenggarakan di salah satu hotel di Kabupaten Blitar, Selasa (16/11/2021).

Giat sosialisasi pelindungan PMI (Pra dan Purna Penempatan) kali ini untuk angkatan kelima yang diikuti kepala desa/kelurahan di Kecamatan Bakung, Kademangan dan Wonotirto. Secara simbolis sosialisasi itu secara resmi dibuka oleh Kepala Disnaker Kabupaten Blitar, Mujianto.

“Kegiatan ini adalah sebagai bentuk untuk mengantisipasi pengiriman pekerja migran ke berbagai negara tujuan agar tidak terjadi permasalahan. Oleh karena itu pemerintahan yang paling bawah dalam hal ini desa dan kelurahan kita adakan sosialisasi penyebarluasan informasi pelindungan PMI,” kata Mujianto usai membuka kegiatan.

Lebih Lanjut, mengingat beberapa negara tujuan juga sudah membuka diri untuk PMI yang ingin bekerja ke luar negeri. Di samping itu di kantor Disnaker Kab. Blitar juga banyak sekali PMI yang mengurus dokumen-dokumen administrasi.

“Nah, untuk maksud dan tujuan dari pada penyebarluasan informasi ini, untuk mengantisipasi jangan sampai warga masyarakat kita yang bekerja di luar negeri menjadi pekerja migran yang ilegal,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ciptakan Pemilu 2024 Aman, Bakesbangpol dan FKDM Rapat Koordinasi Hadirkan KPU dan Polres

Ia menambahkan, sosialisasi ini akan disebarluaskan kepada pemerintah tingkat desa dan kelurahan untuk 210 kepala desa dan kelurahan, dimana setiap angkatan berisikan 30 peserta, serta saat ini sudah masuk angkatan yang kelima.

“Kegiatan ini juga dalam rangka menyamakan persepsi dalam study kasus, bagaimana ketika ada warga kita yang meninggal dunia di luar negeri seperti apa kepengurusannya dan PT apa saja yang resmi di Kabupaten Blitar dan bisa memfasilitasasi pemberangkatan pekerja migran dan sebagainya,” imbuhnya.

Secara umum ia menyebutkan, sosialisasi ini juga sebagai bentuk untuk mengantisipasi dan mengeliminir korban penipuan. Mengingat saat ini juga marak penipuan melalui online. Oleh sebab itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya terhadap informasi-informasi hoax terkait kemudahan berangkat ke luar negeri.

“Bagi kepala desa, saya mengajak untuk ikut berperan mencegah munculnya PMI ilegal. Saya juga berharap Kepala Desa/Lurah mohon tidak memberikan surat ijin persetujuan sebelum ada rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar.” Pungkasnya. (Kmf)

Reporter :Muklas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *