Tarik TKD Perangkat Desa, Oknum Kades Diadukan Ke Polisi

PROBOLINGGO (OPTIMIS) –
LSM AMPP mengadukan seorang oknum Kepala Desa (kades) di wilayah Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, berinisial LS, ke Polres Probolinggo atas dugaan pungli (pungutan liar) kepada beberapa perangkat sebesar sepuluh juta rupiah.

Ketua LSM AMPP (Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo), H. Lutfi Hamid mengatakan, pihaknya menilai bahwa kades melakukan kebijakan yang tidak lazim, yakni menarik Tanah Kas Desa (TKD) yang menjadi bagian perangkat desanya sebagai pengganti gaji mereka.

“Alasan Kades Sudet Lami kepada sebelas perangkatnya menarik TKD tersebut berlandaskan akad pinjam antara dirinya dengan para perangkat desa. Jadi semua yang dilakukannya semata-mata demi kepentingan desa guna mendorong kinerja kepala desa. Sebuah kebijakan yang tidak lazim,” ujarnya.

Maka dari itu, lanjut aktivis yang akrab disapa Yek Lutfi, pihaknya melaporkan adanya dugaan pungli ini dengan pengaduan bernomor : 0104/LSM-AMPP/5/22, tertanggal Kamis, 19 Mei 2022.

Baca Juga:  Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Audensi Dengan Alumni Lirboyo Terkait Penghinaan Kyai dan Santri

“Kami telah mengadukan oknum kades di wilayah Kecamatan Besuk atas dugaan pungli kepada para perangkatnya. Atas laporan ini, kami meminta kepada Bapak Kapolres Probolinggo atau bagian terkait untuk segera melakukan penyelidikan terhadap aduan kami tersebut,” tegas Ketua LSM AMPP, Lutfi Hamid.

Sementara itu, Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, melalui Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Racmad Ridho Satrio, saat dihubungi media Optimis membenarkan adanya aduan dari LSM AMPP, dan akan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Reporter : Nanang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *