SUMENEP | optimistv.co.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam team perizinan Kabupaten Sumenep turun bareng ke lokasi Tambak Udang ilegal milik H. Ari di Desa Leggung Barat, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Maksud dan tujuan dari team perizinan Kabupaten Sumenep tersebut adalah, untuk menindak lanjuti laporan dari Masyarakat dan Kepala Desa (Kades) Leggung Barat atas keberadaan usaha Tambak Udang ilegal di Desa Leggung Barat.
Sebab, usaha Tambak Udang ilegal tersebut telah mencemari lingkungan sekitar dan juga telah mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMA At-ta’awun yang berada tidak jauh dari lokasi Tambak.
Setiap hari para guru dan siswa di SMA At-ta’awun diserang dengan bau busuk, amis atau anyer yang berasal dari lokasi Tambak Udang, sehingga kegiatan belajar mengajar (KBM) di Lembaga Pendidikan tersebut tidak efektif.
Menurut team perizinan Kabupaten Sumenep, melalui Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Sumenep “Drs. Achmad Zulkarnain MH, saat dikonfirmasi langsung di lokasi Tambak Udang menegaskan, jika sampai saat ini pihak pengelola Tambak Udang di Desa Leggung Barat tersebut belum pernah mengurus izin operasional kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep.
“Jadi apa yang disampaikan di media itu bahwa kami lumpuh itu tidak benar, setiap ada laporan dari masyarakat, langsung kita datangin, kita croschek dan langsung kita edukasi,” kata Achmad Zulkarnain MH, kepada media ini. Senin (03-02).
Mantan Sekretaris Dinsos Sumenep itu juga menghimbau kepada pihak pengelola Tambak Udang di Desa Leggung Barat, untuk secepatnya mengurus izin operasionalnya ke Pemerintah Kabupaten Sumenep.
“Jadi saya tadi sudah menyarankan kepada pihak pengelola untuk menghentikan dulu produksinya, dan secepatnya mengurus izin operasionalnya ke team perizinan,” tukasnya.
Reporter : Sheno – Team