Tegakkan Keadilan & Kepastian Hukum, PBB Daftarkan Bacaleg ke KPU Kab. Kediri

KEDIRI, mediabrantas.id – DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Kediri secara resmi mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) / DPRD Kabupaten Kediri ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) setempat, Sabtu, 13 Mei 2023.

Ketua DPC PBB Kabupaten Kediri, Joko Purnomo mengatakan, terima kasih kepada KPU yang telah menerima Partai Bulan Bintang guna mendaftarkan calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024.

“Pada Pemilu 2024 ini kami DPC PBB mentargetkan untuk mendapatkan 6 kursi atau satu Fraksi DPRD Kabupaten Kediri. Jadi setiap Dapil setidaknya mendapatkan satu kursi. Dan semoga bisa lolos empat persen parliamentary threshold atau ambang batas parlemen di tingkat pusat,” katanya.

Joko Purnomo juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergabung bersama PBB guna membangun bangsa dan negara, sehingga hukum di Indonesia dapat ditegakkan sebagaimana motto Partai Bulan Bintang, yaitu Tegakkan Keadilan dan Kepastian Hukum.

Baca Juga:  Terima Kunjungan Kepala Bakorwil V Jember, Wali Kota Harapkan Kesinambungan Program

“Partai Bulan Bintang juga mempunyai tagline, bangun bangsa dengan akhlaq yang mulia. Kalau bangsa ini akhlaqnya mulia, apapun aktivitas yang dikerjakan oleh bangsa ini, insya Alloh ke depannya mendapat barokah dari Allah SWT. Jadi kami mohon do’a restu kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Kediri, di Pemilu 2024 nanti PBB menang dan jaya,” ucapnya.

Ungkapan serupa juga disampaikan H. Nur Rokib, Wakil Ketua DPC PBB Kabupaten Kediri yang juga Bacaleg Dapil V, seusai konferensi pers, bahwa mantan Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Kediri ini mengaku akan berjuang untuk menegakkan hukum dan keadilan bersama Partai Bulan Bintang.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi mengatakan, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 dan PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota dimulai tanggal 1 sampai 13 Mei 2023 dibuka pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir, tanggal 14 Mei 2023, dibuka mulai pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB.

Baca Juga:  ASC Foundation Kembali Berikan Bantuan untuk Pengantin Kabupaten Mojokerto

“Proses pengajuan dokumen pada hari ini akan kami periksa terkait dengan kelengkapan dokumennya, apabila dinyatakan lengkap, maka kami akan menerbitkan berita acara. Namun apabila dokumen dinyatakan belum lengkap, maka kami akan mempersilahkan kepada Partai Bulan Bintang untuk melengkapinya sampai dengan batas waktu tanggal 14 Mei 2023,” katanya. (Zainal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *