BLITAR | optimistv.co.id – Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019, dalam temuan tersebut regulasi pekerjaan fisik di tujuh kelurahan wilayah Kabupaten Blitar, ditengarai ada kelebihan bayar sebesar Rp. 229 juta lebih, sehingga harus dikembalikan ke Kantor Kas Daerah (KASDA).
Kasubag Sungram Kecamatan Sutojayan, Apris Setijowati kepada wartawan mengatakan, terkait bidang pekerjaan di 7 kelurahan tersebut, memang ada kesalahan administrasi, sehingga harus dipertanggungjawabkan untuk dikembalikan.
“Kami berkewajiban mengembalikan sejumlah uang kelebihan bayar dan berkoordinasi dengan pelaksana tehnis Camat sebelumnya, Drs. Rustin Trisetyo Budi SH dan Penanggungjawab, dan Sekcam sebagai Ex ofisio PPTK,” kata Apris.
Menurut Drs. Ahmad Basuki Wibowo, S.Sos, munculnya temuan BPK, sebagai pejabat baru Camat Sutojayan menjelaskan, bahwa hal tersebut penting sebagai salah satu tolak ukur untuk mengetahui apa yang telah dilakukan dan langkah perbaikan apa yang harus dilakukan, agar organisasi bisa berjalan baik.
“Intinya, setiap penugasan pasti diikuti dengan evaluasi terhadap kinerja yang di dalamnya ada kinerja keuangannya. Itu domain dari auditor, karena audit itu sangat penting untuk di evaluasi secara umum,” katanya.
Lebih lanjut Dia juga menjelaskan, terkait hasil audit BPK tahun anggaran 2018 dan 2019, pihaknya mengaku tidak bisa memberikan keterangan secara langsung. Hal ini, memang bukan kapasitasnya, karena belum menjabat sebagai Camat Sutojayan pada waktu tersebut.
“Awal Januari 2020 Saya dilantik. Sedangkan hasil temuan audit BPK 2018 dan 2019, Saya tidak tahu bagian keuangan saat itu. Kalau belum jelas ada yang akan memberi keterangan Pak Sekcam selaku ex oficio PPTK,” imbuhnya.
Mengutip keterangan dari hasil audit BPK ,atas pengendalian sistem interen pada LKPP Tahun Anggaran 2018 No. 69.B/ LHP/XVIII.SBY/05/2019 tanggal 2 Mei 2019, telah memuat temuan terkait kondisi tersebut di Kecamatan Sutojayan, yakni bukti pertanggungjawaban atas belanja Rp. 229.243.986,00 tidak dapat ditunjukan.
Terkait kondisi ini Camat Sutojayan, Bendahara Keuangan, dan Bendahara pengeluaran pembantu menjelaskan bahwa PPTK dan Bendahara Pengeluaran dianggap kurang koordinasi dalam melakukan adninistrasi pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan, dan terkesan ceroboh terutama belanja kegiatan Pokmas.
Apris selanjutnya menyampaikan penyelesaian klaim pada tahun 2018, telah di transfer tahun 2019, dan tahun anggaran 2019 sudah di transfer sekitar mei 2020,
Untuk Claim TA 2018 senilai 229.243.986,00 dan tahun 2019 sebesar 10.599.72, dengan adanya temuan dugaan penyimpangan kekurangan volume proyek fisik pada tahun sebelumnya, Apris meyakini untuk TA 2020 tidak akan ada temuan terkait audit kinerja keuangan.
“Tahun anggaran 2020 Kami siap diaudit dan hasil temuan pekerjaan Kecamatan Sutojayan akan jadi bahan evaluasi kinerjanya,” pungkas Apris.
Reporter : Muklas