Terdakwa Nito Diduga Sebagai Otak Pembunuhan Ibnu Hajar

SUMENEP | optimistv.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Ibnu Hajar, warga Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep, Senin, 06 Januari 2020.

Agenda sidang ke empat tersebut merupakan pembuktian, yaitu mendengarkan keterangan saksi dari pihak kepolisian yang telah melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa Muhammad alias Mat dan Nito.

Ach. Supyadi, SH, MH, selaku kuasa hukum dari keluarga korban mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dari pihak kepolisian, ternyata yang menjadi otak perencanaan pembunuhan terhadap Ibnu Hajar, diduga terdakwa Nito.

“Terdakwa Nito ini yang meminta uang kepada terdakwa Mat sebesar Rp. 30 juta untuk menyewa pembunuh bayaran, tapi Mat hanya mempunyai uang Rp. 15 juta. Itu yang dijelaskan oleh saksi dari kepolisian tadi,” kata Ach. Supyadi, Senin (06/01).

Baca Juga:  Dibayar Seribu, Gadis ODGJ Dijadikan Pelampiasan Nafsu
Persidangan dengan agenda saksi dari kepolisian

Supyadi menambahkan, ketika terdakwa Mat ditanya pada saat kesaksian, apakah keterangan saksi dari pihak kepolisian itu benar atau salah, ternyata dia berbelit-belit dan mengatakan salah, dan tidak mengakui perbuatannya.

“Tentu ini akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim, karena terdakwa Mat terlihat tidak bisa membuktikan bantahannya di persidangan,” ujarnya.

Ditambahkannya, saksi dari kepolisian mengetahui hal tersebut dari hasil interogasi terhadap terdakwa yang tidak hanya secara lisan saja tapi juga ada bukti videonya.

“Jadi, saya sebagai kuasa hukum dari korban menduga bahwa kedua terdakwa atau pelaku pembunuhan ini memang berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Hal ini harus menjadi pertimbangan dari majelis hakim nanti di akhir putusan, tentunya dengan bukti yang cukup untuk memberikan hukuman atau vonis yang seberat-beratnya,” tuturnya.

Sebagai kuasa hukum dan juga sebagai perwakilan dari keluarga korban, pihaknya meminta agar kedua terdakwa ini di hukum mati.

Baca Juga:  Polisi RW Desa Barung Gagah Ciptakan Kondusifitas Wilayah

Reporter : M Syarif Hidayatullah – Sudarsono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *