Terdakwa Pengelapan, Laili Dwi Anggraini Divonis Hakim PN Mojokerto Penjara 1,8 Tahun

MOJOKERTO, mediabrantas.id – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto membacakan putusan perkara penggelapan atas terdakwa Laili Dwi Anggraini (22) binti M. Amanu, dalam Sidang terbuka yang berlangsung di Ruang Cakra, Selasa Sore (10/02/2026).

Saat sidang, Hakim Dr. Ardhi Wijayanto, SH, M.Hum, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Mojokerto ini memutuskan hukuman 1,8 penjara (kurungan) kepada terdakwa Laili Dwi Anggraini, warga Sekar Putih Magersari Kota Mojokerto.

https://mediabrantas.id/wp-content/uploads/2025/12/Dinas-Pertanian-dan-Pangan-Kabupaten-Trenggalek.jpg

Sebelumnya perkara yang menyita perhatian publik karena menyangkut dugaan penggelapan seorang Sales, yang juga menjabat sebagai Admin toko ini diduga dengan sengaja melakukan pengelapan di tempat kerjanya sendiri dengan nilai kerugian yang cukup besar bagi pemiliknya.

Terdakwa Laili Dwi Anggraini didakwa melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau subsidair Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Pelapor sekaligus pemilik Toko Wiwit Keramik, Yulik Suprianto, yang akrab disapa Pak Anto, saat diwawancarai oleh media ini di ruang tunggu PN Mojokerto mengatakan, bahwa dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa dengan pidana dua tahun penjara.

Saat itu Pak Anto bercerita panjang lebar tentang kronologi perkara ini, yang waktu itu dirinya terpaksa harus melaporkan terdakwa Laili Dwi Anggraini melalui pengacaranya ke Polres Mojokerto Kota.

Setelah melaporkan terdakwa Laili Dwi Anggraini ke Polres Mojokerto Kota, dirinya dan keluarganya pun telah berupaya agar kasus ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan, bahkan upaya langkah RJ (Restorative Justice) pun sudah ia tempuh di Polres Mojokerto Kota.

Baca Juga:  Kapolres Kediri Kota Hadiri Upacara Peringatan Hari Santri Nasional Di Balai Kota Kediri

“Selama ini saya bersama keluarga telah berupaya melakukan pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana pengelapan dengan melibatkan terdakwa dan keluarganya di Polres Mojokerto Kota, dalam upaya untuk mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian, agar tidak ada  pemidanaan bagi  terdakwa, Tapi keluarganya, terutama ayah terdakwa Pak Amanu tak menghiraukannya, dan tak mau mengembalikan uang yang digelapkan oleh anaknya itu,” ucap Pak Anto kesal.

Menurut Pak Anto, sebenarnya dia tidak tega atau sampai hati melaporkan mantan karyawannya itu ke Polisi. Sebab, dia berharap dengan cara mediasi RJ ada solusinya, agar terdakwa bersama keluarganya mau mengembalikan uang yang telah digelapkan oleh terdakwa.

“Sebenarnya saya tidak tega untuk melaporkan mantan karyawan itu ke Polisi. Sebab saya berharap dia (terdakwa Laili Dwi Anggraini) mau mengembalikan uang yang telah dia gelapkan. Saya aja mantan Bosnya, tidak tega melihat karyawan saya dipenjara, tapi ayahnya kok tega melihat anaknya masuk penjara tanpa memberikan solusi untuk menyelamatkan masa depan anaknya. Ini yang membuat saya heran, ayah macam apa Pak Manu itu, sama anaknya kok tega,” kecam Pak Anto.

Dijelaskan oleh Pak Anto, bahwa modus Terdakwa itu banyak sekali, sampai dengan menaikkan harga, termasuk memberikan tips kepada sopir pengantar keramik.

“Kalau saya hitung berdasarkan fisik kerugian saya mencapai Rp.582 juta berdasarkan adminitrasi yang ada buktinya. Sedangkan modus lainnya, yakni penjualan keramik tanpa ada notanya. Saya juga terkejut saat melakukan investasi ke pembeli di Jombang, ada warga beli keramik habis 5 juta, tapi sama terdakwa Laili hanya ditulis Rp. 200 ribu saja, Ini kan sudah keterlaluan namanya,” tegas pak Anto kesal.

Baca Juga:  Terkait SPJ Kades Banjarsari Kulon Akan Mengikuti Arahan Camat

Dijelaskan Pak Anto. bahwa Toko Wiwit Keramik di Dusun Bagusan, Desa Terusan. Kecamatan Gedeg ini merupakan Cabang ke III dari Pusat Toko Wiwit Keramik yang ada Singogalih Tarik Sidoarjo.

“Dalam perkara ini saya benar-benar dirugikan oleh terdakwa. Sebab Usaha Toko Keramik yang saya kelola ini uangnya (modalnya) merupakan pinjaman dari bank sebagai modal usahanya, tapi kalau digelapkan begini, bisa macet usaha saya,” keluh Pak Anto.

PN Mojokerto
Advokat Indah Triyanti, SH, MH (kiri ), kuasa hukum dari korban pengelapan atas nama Yulik Suprianto (kanan) usai menghadiri sidang di PN Mojokerto

Di tempat sama, Kuasa hukum (Pengacara) korban pengelapan, Advokat Indah Triyanti, SH., MH yang juga menjabat sebagai Direktur Prasada Law Firm Center menjelaskan, bahwa status terdakwa sebelumnya karyawan di Toko Wiwit Keramik sebagai admin yang mempunyai tanggungjawab terhadap pemesanan dan pembelian keramik, serta mengelola keuangan di toko tersebut.

Namun dalam perjalanannya, Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak menyetorkan kepada Pemilik Toko yakni.

“Klien kami, Bapak Yulik Suprianto sangat dirugikan dalam pekara ini, sebab perkara sudah berlangsung sejak tahun 2023 saat terdakwa Laili Dwi Anggraini mulai bekerja di toko keramik milik klien kami,” ucap Advokat Indah.

Baca Juga:  Mantan Camat Kras Punya Ekspektasi Bebas

Menurut Advokat dari Surabaya ini, bahwa aksi nakal terdakwa tersebut baru diketahui oleh pemilik toko setelah banyak selisih antara barang yang keluar dengan yang yang masuk atau yang di setorkan, sehingga saat itu terdakwa Laili ini terpaksa kita laporkan ke Polres Mojokerto Kota dengan nomor LP/B.061/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JATIM tertanggal 15 Januari 2024 lalu atas dugaan penggelapan dalam jabatan.

Menurut Advokat yang selalu berpenampilan modis ini, bahwa dari hasil audit internal diketahui mareriil yang diduga digelapkan sebesar Rp. 852 juta.

Advokat Indah juga menyebut, proses dari penyidik di kepolisian cukup lama waktu itu karena ada mutasi ditengah perjalanan, sehingga berkas-berkas banyak yang harus dilengkapi lagi.

“Namun saya bersyukur setelah P-21 dan hingga proses di Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, akhirnya Terdakwa pun dilakukan penahanan setelah sekian lama tidak ada penahanan saat penyidikan di polres, dan terdakwa Laili Dwi Anggraini ini akhirnya kini sudah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto,” ucapnya.

Sedangkan Langkah hukum Ini yang ditempuh korban ini, kata Advokat Indah sebagai upaya menjamin kepastian hukum dan juga bisa memberikan “Efek Jera” bagi setiap orang atas segala perbuatan yang merugikan orang lain.

Dilain pihak ayah terdakwa Laili Dwi Anggraini, yakni Amanu saat konfirmasi media ini disudut PN Mojokerto usai mengikuti persidangan Anak nya mengatakan kepada media ini  dirinya merasa sangat sedih melihat anaknya telah divonis hakim dengan hukuman tersebut.

“Saya selaku orang tua sangat sedih melihat anak saya divonis penjara dengan hukuman seberat itu,” keluh Amanu dengan tatapan sedih dengan mata berbinar. (Kartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *