Terduga Pencurian Dua Handphone Ditengarai Residivis

PASURUAN | optimistv.co.id – Unit Reskrim Polsek Gempol masih mendalami motif pelaku pencurian Dua handphone di depan Toko Angkasa Jaya, Jalan Raya Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, siang tadi (29/03/2022).

Dugaan awal, pelaku memang kesehariannya mencuri. Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Gempol, AKP Zulkipli Ahyat Musa di ruang kerjanya di Mapolsek Gempol.

“Untuk motif nya memang pelaku mencuri untuk keperluan sehari-hari. Tapi ini masih kami dalami, tak menutup kemungkinan ada fakta-fakta lain,” terangnya.

Kuat dugaan, pelaku yang beridentitas AW, ini adalah residivis. Karena saat beraksi, warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Pandaan ini berhasil merusak kunci pintu truk.

“Itu juga masih kami kembangkan. Karena pelaku diduga merupakan salah satu residivis, mungkin bisa saja lokasinya di berbagai TKP,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Angga berhasil mencuri dua HP (bukan tiga HP seperti berita sebelumnya) dari sebuah truk boks yang diparkir di depan Toko Angkasa Jaya. Saat itu sopir truk Akhmad Fahrur Rosi dan kernet Fariz sedang bongkar muatan.

Baca Juga:  Wujudkan Sinergitas Ulama' Dan Umaro', Kapolres Pasuruan Silaturahmi Ke Ponpes Dalwa

Mengetahui ada pencuri yang masuk lewat pintu sebelah kanan, Fahrur Rosi dibantu Fariz dengan sigap menyergap pelaku sambil menggeledah isi sakunya. Benar saja, dari saku sebelah kiri, ditemukan dua HP.

Warga sekitar dan pengguna jalan pun tak tinggal diam. Mendapati Angga tertangkap basah, warga pun turun tangan melayangkan bogem mentah.

Beruntung aksi warga dapat dihentikan setelah anggota Polsek Gempol datang ke lokasi. Pria berusia 32 tahun ini pun berhasil diamankan meski wajahnya babak belur.

“Pelaku akan dikenai Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya penjara maksimal 7 tahun,” tukas Kapolsek.

Bersama Angga turut diamankan sejumlah barang bukti. Antara lain dua buah HP: Merk Xiaomi Type Redmi 8, dan merk samsung Type X Cover (keduanya milik korban).

Lalu ada juga kunci palsu milik pelaku dalam keadaan rusak dan motor Honda Vario hitam bernopol N 6780 TDT milik pelaku.

Baca Juga:  Tingkatkan Sinergitas, Kapolres Pasuruan Bersilaturahmi Kepada Tokoh Agama

Reporter : Andik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *