JOMBANG, mediabrantas.id – Maraknya kasus konvoi berujung penganiyayanan dan perusakan kendaraan serta pengrusakan rumah warga oleh oknum perguruan silat di Jombang membuat masyarakat Jombang resah, Setidaknya akibat ulah arogansi oknum perguruan silat tersebut 1 unit motor di bakar, kendaraan dinas milik Polres Jombang di rusak, beberapa warga di aniaya dan beberapa rumah warga rusak Kamis, 25/05/2023.
AKP Aldo Febrianto dalam konferensi pers yang di adakan Polres Jombang pukul 15:30 WIB, memaparkan, Kronologi bermula saat rombogan oknum perguruan silat melakukan konvoi di mulai dari Kabupaten Sidoarjo selanjutnya rombongan menuju Kabupaten Mojokerto.
“Tepatnya didepan Polsek Jetis, selanjutnya rombongan konvoi menuju Kabupaten Jombang menuju Kecamatan Kudu dan akhirnya terjadilah bentrok di sana,” ujarnya.
Di picu oleh oknum anggota perguruan yang mengadakan konvoi di sertai blayer blayer dengan menggunakan knalpot brong, Warga yang mendengar suara knalpot merasa terganggu sehingga mencoba untuk memberi tahu agar tidak melakukan balyer blayer.
Motor pelaku Bentokan dan motor warga yang di bakar oleh oknum perguruan silat (foto:Budi Tanoto)
“Oknum anggota perguruan silat yang tidak terima dengan warga akhirnya melakukan pelemparan batu sehingga beberapa rumah warga rusak, tak hanya melakukan pengrusakan rumah bahkan oknum pesilat tersebut juga membakar 1 unit motor, Polisi yang berusaha melerai aksi tersebut pun ikut menjadi sasaran amukan oknum perguruan silat tersebut,” ungkapnya.
Dari kejadian tersebut Polres Jombang berhasil mengamankan 119 anggota oknum perguruan silat yang terlibat aksi tersebut dan menetapkan 8 orang menjadi tersangka, Barang bukti yang di amankan Polres Jombang Berupa Puluhan motor, 1 Buah senjata jenis pedang, 1 Buah senjata pentung jenis Nunchaku, Beberapa atribut silat, Beberapa buah batu Dll.
“Dari 8 orang tersangka yang berhasil di amankan 2 orang berasal dari kediri untuk selanjutnya tersangka yang di amankan di jerat undang undang dengan pasal 170 KUHP, Pasal 2 ayat 1 UU nomer 12 tahun 1951, Pasal 212 KUHP, untuk selanjutnya dari 119 anggota perguruan yang di amankan yang tidak terindikasi dalam aksi pengrusakan maupun penganiyayaan selanjutnya akan di panggil orang tua untuk di bawa pulang,” katanya.
Dari 119 orang yang di amankan sejumlah 80 orang berstatus masih pelajar dan Polres Jombang menetapkan 8 orang menjadi tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Selanjutnya yang tidak terindikasi melakukan aksi pengroyokan atau pengrusakan akan di panggil orang tua atau jika masih bersekolah akan di panggil kepala sekolah maupun wali kelas untuk datang menjemput, dan warga yang rumahnya mengalami kerusakan akibat ulah tersebut segera melapor ke Polres Jombang,” ungkapnya.(Budi Tanoto)