SUMENEP | optimistv.co.id – Kasus dugaan penganiayaan di Dusun Dunggadung, Desa Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang dilaporkan ke Polsek Pasongsongan pada tanggal 24 Januari 2020 kemarin, nampaknya terus bergulir bagaikan bola liar.
Bahkan kasus dugaan penganiayaan yang menggunakan senjata tajam (pisau) tersebut saat ini sudah memasuki tahap penyidikan dan akan segera dilakukan gelar perkara yang kedua oleh penyidik Polsek Pasongsongan.
Hal itu disampaikan langsung oleh kerabat korban “Nur Hasan, kepada media optimistv.co.id, melalui pesan aplikasi watshapnya. Jum’at, 31 Januari 2020.
Menurut Nur Hasan, berdasarkan SP2HP ke 2 (dua) yang diterima oleh pelapor dari Polsek Pasongsongan, tanggal 31 Januari 2020, memberitahukan, jika Penyidik Polsek Pasongsongan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi, yang di dalamnya juga ada terlapor.
“Dan setelah dilakukan gelar perkara yang pertama, maka kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Mohammad Nur (terlapor) tersebut dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.” kata Nur Hasan kepada pewarta. Jum’at (31-01).
Untuk selanjutnya, lanjut Nur Hasan, dalam waktu dekat ini Penyidik Polsek Pasongsongan akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang ditunjuk oleh terlapor.
“Selain itu, Penyidik akan melakukan pemeriksaan secara konfrontasi dan akan melakukan gelar perkara yang kedua,” ujarnya.
Nur Hasan berharap, dalam minggu ini kasus dugaan penganiayaan tersebut sudah mendapatkan kepastian hukum dari Polsek Pasongsongan, dan Penyidik Polsek Pasongsongan sudah menaikkan status terlapor menjadi tersangka.
Reporter : Sheno