Terlalu… Ada Oknum Pengelola Karaoke Abaikan SE PPKM Bupati Kediri

KEDIRI | optimistv.co.id – Surat Edaran Bupati Kediri Nomor : 440/060/2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa Pandemi Covid-19. Mungkin SE tertanggal 11 Januri 2021 tersebut tidak berlaku bagi para pengelola tempat hiburan karaoke di wilayah setempat, sehingga sampai saat ini mereka masih terus membuka tempat usahanya.

Dari hasil investigasi tim media mendapatkan informasi, sampai sekarang masih ada tempat hiburan malam (karaoke) di wilayah Kecamatan Gampengrejo yang tetap membuka usahanya hingga  dini hari, atau melebihi jam operasional. Bahkan di tempat tersebut juga tampak tidak menerapkan protokol kesehatan, dan terkesan mengabaikan adanya Surat Edaran dari Bupati Kediri, dr. Hj. Hariyanti Sutrisno.

Untuk mengelabui petugas, ada oknum pengelola yang terkesan sengaja menyiapkan jalan khusus kepada para tamunya untuk menuju lokasi karaoke. Sayangnya, jalan yang digunakan untuk mengelabuhi petugas tersebut merupakan jalan perumahan. Sehingga warga setempat banyak yang mengeluh karena terganggu oleh suara motor yang terkadang digeber ketika melintas di pemukiman.

Baca Juga:  Kapolres Kediri Kota Pimpin Sertijab Waka Polres, Kapolsek Kediri Kota dan Kapolsek Mojo

Seperti diketahui, untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah dalam rangka pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan menekankan berlakunya Peraturan Bupati Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, serta memperhatikan perkembangan kondisi penambahan kasus penularan Covid-19 yang ada di wilayah Kabupaten Kediri, maka Bupati Haryanti Sutrisno mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 440/060/2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat.

Dalam SE yang berlaku mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 tesebut jelas-jelas disebutkan bahwa untuk warung makan, rumah makan, café, dan restoran pelayanan makan / minum di tempat dibatasi paling banyak 50 persen, dan harus membatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB.

Dalam SE Bupati Kediri ini juga dikecualikan untuk layanan makanan melalui pesan antar / dibawa pulang, diijinkan menjalankan aktifitasnya sampai dengan jam operasional.

Baca Juga:  Cegah Ledakan Virus Corona, Pemkot Blitar Laksanakan PPKM

Camat Gampengrejo, Sunar Utomo AP. M.M dikonfirmasi melalui handphonenya mengatakan tidak mengetahui kalau di wilayahnya ada tempat karaoke yang buka melebihi jam operasional sebagaimana SE Bupati Kediri tersebut.

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih telah diberikan informasi adanya pelanggaran yang terjadi di wilayahnya, dan berjanji akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk segera dilakukan pengecekan ke lokasi.

“Terima kasih atas infonya. Kami belum mengetahui kalau disini ada tempat karaoke yang buka lebih dari jam operasional. Terkait SE Bupati Kediri Nomor 440/060/2021 sudah kita sosialisasikan kepada semua desa. Karena kewenangan penindakan berada di Satpol PP, nanti akan kita komunikasikan dengan Satpol PP,” terangnya, Sabtu, 16 Januari 2021 pagi.

Sementara itu Kepala Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Kediri, Agung Joko S.H, M.H saat dihubungi melalui pesan WhatsApp belum ada balasan. Begitu pula ketika ditelephon juga tidak diangkat.

Baca Juga:  Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Kades di Mojokerto Laporkan Wartawan

Reporter : Hadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *