Tersangka Belum Ditangkap, Kuasa Hukum Korban Pembacokan SPBU Camplong Pertanyakan Kinerja Polres Sampang

SAMPANG, mediabrantas.id – Penanganan kasus pembacokan terhadap petugas SPBU di Kecamatan Camplong kembali memicu kritik. Kuasa hukum korban mendatangi Polres Sampang untuk meminta penjelasan terkait lambannya penangkapan dua tersangka yang telah ditetapkan sejak beberapa waktu lalu.

Kedatangan tim hukum tersebut langsung diarahkan menuju Unit Pidana Khusus (Pidsus).

Jakfar Sodik, kuasa hukum korban mengatakan, pihaknya merasa perlu turun langsung, karena komunikasi sebelumnya dengan Kasat Reskrim belum mendapat hasil yang jelas.

“Kami sudah mencoba menghubungi Kasat, tapi mungkin beliau sedang sibuk. Karena itu kami diarahkan untuk bertemu Kanit Pidsus untuk mengetahui progres sebenarnya,” ungkapnya, Senin (17/11/2025).

Dari koordinasi tersebut, penyidik Pidsus memastikan bahwa dua terduga pelaku berinisial Ab dan Ad telah berstatus tersangka. Namun, hingga saat ini keduanya belum berhasil diamankan. Pemanggilan resmi dijadwalkan pada Jumat, sebagai tahapan formal sebelum keputusan menerbitkan status DPO, apabila keduanya kembali mangkir.

Baca Juga:  Wartawan di Sampang Jadi Korban Pembacokan

Meski mengakui profesionalitas penyidik Pidsus, Jakfar menilai kinerja tim opsnal belum maksimal dalam proses pengejaran.

“Pidsus sudah bekerja sesuai aturan dan data yang kami serahkan. Yang jadi pertanyaan, kenapa tim opsnal tidak menunjukkan perkembangan berarti? Informasi keberadaan pelaku sudah kami laporkan berkali-kali, tapi hasilnya nol,” tegasnya.

Ia menambahkan, keterlambatan ini berpotensi memberi ruang bagi kedua tersangka untuk menghilang, dan pada akhirnya dapat merusak kepercayaan publik terhadap Polres Sampang.

“Kalau penanganan seperti ini terus dibiarkan, citra Polres Sampang bisa menurun. Apalagi kasus serupa di Polres Pamekasan, prosesnya jauh lebih cepat, karena ada bukti CCTV,” tambahnya.

Kuasa hukum berharap Polres Sampang segera mengambil langkah tegas agar kedua tersangka bisa diamankan dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *