Tindak Lanjut Pemkab Blitar Terkait Surat LSM GPI

BLITAR | optimistv.co.id – Pemerintah Kabupaten Blitar menindaklanjuti surat yang di layangkan oleh Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Jaka Prasetya, yang berkaitan dengan Pilkades PAW Desa Jugo, Kecamatan Kesamben. Bertempat di Ruang Transit Pemkab Blitar, Senin (13/12/2021), rapat koordinasi di buka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar Rully Wahyu yang dihadiri Camat Kesamben, Ketua BPD Desa Jugo, Ketua LSM GPI dan staf OPD dilingkungan Pemkab Blitar.
Rully menyampaikan bahwa pihaknya menindaklanjuti surat dari LSM GPI, yang mana dalam tuntutannya ada beberapa poin salah satunya adalah aturan yang berkaitan dengan diselenggarakannya pemilihan Pilkades PAW yang diduga telah terjadi kecurangan dalam pelaksanaannya.
“Benar,memang pihak kami sudah menerima surat dari LSM GPI,berikutnya kami pelajari dan tindak lanjuti,” terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan Rully terkait dengan teknis dilapangan panitia dan BPD selaku penyelenggara pemilihan Pilkades PAW di Desa Jugo sudah menjelaskan dan bisa dipertanggungjawabkan, bahkan dokumennya juga ada, hasilnya sudah dilaporkan tinggal menindaklanjuti dengan SK Bupati,ujarnya.
Sementara itu Ketua LSM GPI Jaka Prasetya menyampaikan bahwa di dalam Perda ada kalimat yang kurang tepat, karena berdasarkan prinsip hukum harus ada kepastian hukum tentang obyek maupun subyeknya, di Perda maupun di Perbup ditulis Kepala Desa, akan tetapi ini adalah Pilkades PAW seharusnya ditulis Penjabat Kepala Desa,ucapnya.
“Adapun dugaan Musyawarah Dusun yang dilakukan oleh BPD Desa Jugo tidak berjalan sebagaimana mestinya, kemudian ada panitia yang ikut memilih karena itu tidak diatur dalam perundang-undangan, sehingga dengan adanya berbagai permasalahan tersebut apakah Pilkades PAW Desa Jugo ini cacat hukum atau tidak,”pungkasnya.
Reporter : Muklas
Baca Juga:  Dinas PUPR Bikin Jalan di Kab. Mojokerto Mulus dan Baik, Perkenomian Masyarakat Kian Meningkat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *