Tindak Lanjuti Kasus Kadispendik Hasbulloh , AJPB Gelar Audiensi Bersama Kapolres

Pasuruan (optimis) – Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB) kembali mempertanyakan lanjutan permasalahan Kadispendik Kabupaten Pasuruan yang sebelumnya telah dilaporkan terkait dugaan pelanggaran tindak pidana yang diatur pada UURI No.19 tahun 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 28 dan UURI No.1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 157 dan 335.


Dalam hal ini, AJPB menggelar audiensi yang dihadiri Ketua AJPB beserta anggota Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan juga perwakilan pegiat sosial (LSM) dan perwakilan praktisi hukum berlangsung di ruang Sat Reskrim Polres Pasuruan. Rabu (20/4/2022).

Kasus Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Hasbulloh yang sebelumnya telah dilaporkan oleh Aliansi Jurnalis Pasuruan (AJPB) ke Polres Pasuruan 20 Januari 2022 lalu kembali dipertanyakan.

Dalam audiensi tersebut, Ketua AJPB, Henry Sulfianto. mempertanyakan langsung kelanjutan perkara yang telah dilaporkan waktu lalu. Ditempat yang sama juga disampaikan perwakilan LSM, Anjar Suprianto.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di 3 TKP Dalam 1 Hari

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP. Adhi Putranto Utomo didampingi KBO Reskrim Iptu Sunarti dan Kanit Pidum Ipda Anton menjelaskan, bahwa kasus Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan prosesnya masih terus berjalan.

“Pelaporan yang dilayangkan oleh AJPB terkait dugaan pelanggaran UURI No.19 tahun 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 28 dan UURI No.1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 157 dan 335, dengan terlapor Hasbullah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, terus kami lakukan proses dan tidak ada kata berhenti atau berjalan ditempat,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo.

“Adapun progres penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik Unit Pidum sudah memanggil para pihak diantara yakni pelapor, saksi-saksi, pihak terlapor, termasuk dua orang ahli hukum dan bahasa. Sementara untuk saat ini, kami masih menunggu jawaban dari saksi ahli hukum yakni DR. Priajatmika seorang Dosen Ahli Hukum dari Universitas Brawijaya-Malang dan ahli Bahasa Eti Umami, M.Pd. Dosen Bahasa dari Universitas Negeri Malang dan juga menjabat sebagai Rektor Universitas Whisnu Wardana-Malang,” lanjutnya.

Baca Juga:  DPP Langsung Beri Pelatihan Pengolahan Mandiri Berbahan Lokal

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP. Adhi Putranto Utomo menjelaskan, insyaallah dalam minggu ini surat jawaban dari kedua saksi ahli segera kami terima. Selanjutnya, pihak penyidik melakukan gelar perkara, jika dalam proses gelar perkara ditemukan adanya pelanggaran perundangan, maka perkara ini langsung kami naikan pada tahap penyidikan untuk mencari tersangkanya.

“Dari keterangan yang kami sampaikan ini dapat dijadikan acuan bahwa perkara ini tidak berjalan ditempat, seperti issue yang tersebar. Sebagai implementasi perintah dan petunjuk Kapolres Pasuruan yang beberapa waktu lalu menyatakan bahwa kasus ini merupakan salah satu perkara yang mendapatkan atensi Kapolres. Dengan demikian, kami penyidik Satreskrim Polres Pasuruan bekerja secara professional,” tegasnya.

“Seperti diberitakan sebelumnya, pasca sehari dilantik oleh Bupati Pasuruan, menjadi Kepala Dispendik Kabupaten Pasuruan, Hasbullah, didepan kantornya atau diruang publik dan disaksikan oleh pejabat teras Dispendik, Kepala sekolah dan para guru menebar ancaman.” Pungkasnya.

Baca Juga:  Wapres Minta Pemda Jangan Terlambat Gunakan APBD Guna Gerakkan Ekonomi

Dalam cuplikan video Kepala Dispendik Kabupaten Pasuruan, Hasbullah yang tersebar di WAG tersebut mengatakan ancaman ” jika Wartawan dan LSM berani mengganggu kepemimpinannya akan dibunuh. Perwakilan kepala sekolah agar tidak takut kepada siapapun yang mengganggu kepemimpinannya. Termasuk Wartawan dan LSM”.

Cuplikan video yang sangat jelas dalam beberapa menit tersebut Kepala Dispendik Kabupaten Pasuruan, Hasbullah memperjelas ucapannya yakni, “Katek ganggu kepemimpinanku, ganggu sekolahan ati-ati. Mati awakmu engkok yo! kepala sekolah semuanya ga usah takut sama LSM, sama siapa, wartawan. ini perwakilan e iki ya. Iki nyoting, grup golongan wartawan LSM sebarin ya. Ojo sampek ganggu dadi mati.

Reporter : Andik / fikri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *