KABUPATEN BLITAR, mediabrantas.id – Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Kabupaten Blitar, nampaknya akan terjadi perbedaan dengan pelaksanaan Pemilu tahun 2019 kemarin.
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santosa, dikonfirmasi mengatakan, setelah dilakukan pemetaan TPS pada Pemilu 2024 bersama jajaran PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara), serta instansi terkait, diketahui akan ada perubahan jumlah TPS pada Pemilu mendatang dengan sebelumnya.
“Pada Pemilu 2019 kemarin, di Kabupaten Blitar terdapat 4.753 TPS. Dan setelah dilakukan pemetaan TPS untuk Pemilu 2024 ini, diketahui ternyata jumlah tersebut terlalu banyak, sehingga nantinya akan berkurang menjadi hanya 3.535 TPS saja,” katanya, Kamis, 09 Februari 2023.
Berkurangnya jumlah TPS sebanyak 1.218 dari Pemilu sebelumnya ini, lanjut Hadi Santosa, didasarkan pada Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di Kabupaten Blitar yang diketahui hanya sebanyak 956.595 pemilih.
“Sesuai dengan PKPU No. 7 tahun 2022, untuk pembagian pemilih dalam satu TPS itu jumlahnya paling banyak tiga ratus pemilih. Sehingga berdasarkan DP4 di Kabupaten Blitar nantinya hanya dibutuhkan TPS sebanyak 3.535,” jelasnya.
Masih menurut pria yang sebelumnya juga berprofesi sebagai Advokat ini, perubahan atau terjadinya pengurangan TPS pada pemilu mendatang dari pemilu sebelumnya, disebabkan oleh kouta pemilih tiap TPS pada Pemilu 2019 dengan 2024 mendatang.
“Karena jumlah kouta pemilih di setiap TPS pada Pemilu 2024 nanti lebih banyak dibandingkan pemilu sebelumnya, sehingga akan ada pengurangan sebanyak 1.218 TPS dari Pemilu 2019,” imbuh mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Blitar ini. (Dasar)