Transaksi Narkotika Jenis Shabu, Dua Warga Diamankan Polisi

KEDIRI KOTA | optimistv.co.id Satresnarkoba polres Kediri kota, Jum’at 20 Agustus 2021, sekira jam 18.30 wib. Berhasil mengamankan dua orang transaksi narkotika jenis shabu shabu, di pinggir jalan Hasyim Ashari depan Annisa Payet Kelurahan Bandar kidul Kecamatan Mojoroto kota Kediri Jawa timur.
Terlapor  atas nama SBP. Laki-laki, usia 25 tahun, lahir di Kediri , agama Islam, pekerjaan swasta, WNI., Jawa, alamat jalan perintis kemerdekaan Gg. Ngronggo jali No.70B Rt.01 Rw.04 Kecamatan Kota Kediri dan MTG. laki-laki usia 29 tahun, lahir di Kediri 02 Maret 1992, Islam, wiraswasta, WNI, Jawa, alamat jalan Merpati Rt.05 Rw.01 Desa Lamong Kecamatan Badas Kabupaten Kediri/domisili jalan Kaliombo Raya No.87 Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota Kediri.
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, S.I.K , M.H  melalui Kasat Resnarkoba AKP Subijanto, S.H mengatakan pada hari Jum’at tanggal 20 Agustus 2021 sekira pukul 18.30 Wib. Setelah dilakukan upaya penyelidikan diketahui kedua terlapor diduga baru saja melakukan transaksi Narkotika jenis shabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan di pinggir jalan Hasyim Ashari depan Annisa payet Kelurahan Bandar kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri,
Pada penguasaan terlapor ditemukan barang bukti berupa satu bungkus kecil berisi Narkotika jenis shabu, setelah dilakukan penimbangan diketahui berat kotornya yaitu 0.34 gram. Selanjutnya petugas membawa terlapor dan barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti berupa Narkotika jenis shabu seberat 0.34 gram beserta plastik klip sebagai pembungkusnya, dan dua buah HP jenis Android
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Edy Siswanto
Baca Juga:  LBH PERMATA LAW Bekerja Dengan BNN Kota Mojokerto Melaksanakan Penyuluhan Hukum Pengaruh Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *