MOJOKERTO | optimistv.co.id – Akibat suka memalak kendaraan yang mengangkut sayur di Pasar Tanjung anyar dengan harga tinggi, Mus, (54 ) warga Plosokuning Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto yang berprofesi sebagai Tukang Parkir Liar ini diamankan Satreskrim Polresta Mojokerto. Dalam Press Release yang digelar oleh Polresta Mojokerto, Senin sore (13/6/2021), terungkap bahwa premanisme oleh Oknum tukang parkir Liar yang suka memalak sopir angkutan buah di pasar Tanjung Kota Mojokerto ini Modusnya pelaku dengan meminta tarif parkir yang mahal kepada para supir angkutan sayur pada malam hari.
Sementara itu Wakapolresta Mojokerto Kompol Iwan Sebastian mengungkapkan, bahwa malam Minggu itu telah terjadi kasus premanisme yang berada di kawasan pasar Tanjung Anyar.
“Anggota kita yang bertugas di Malam minggu tiba tiba mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aksi pemalakan di lokasi pasar Tanjung anyar. “ ungkap WAKA Iwan didampingi Kasubag Humas dan Kasat Reskrim Polresta Mojokerto.
Mendapatkan laporan itu, Anggota Polresta Mojokerto langsung menuju ke TKP Pasar Tanjung anyar dan kebetulan ada Aksi pemalakan yang dilakukan Mus terhadap para sopir angkutan buah yang sedang bongkar muat di area pasar Tanjung
“Saat itu pelaku meminta jasa parkir rata-rata antara Rp 5.000 hingga Rp 10.000 kepada sopir, jika tidak pelaku akan terus mengancam,” kata Waka Iwan.
Sedangkan dari pelaku saat digeledah, Polisi berhasil mengamankan uang sebesar Rp. 788.000 dan saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 49 Juncto pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas perda jatim nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan, ketertiban dan perlindungan masyarakat, dengan ancaman hukuman pidana 3 (tiga) bulan atau denda 50 juta atas Perbuatanya itu.
Reporter : Tono / Ririn