SAMPANG, mediabrantas.id – Seorang laki laki berinisial MH (39), warga Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, dihentikan paksa oleh polisi di Jalan Kusuma Bangsa Sampang Madura, Rabu, 19 Maret 2025.
Pria yang berprofesi sebagai tukang pijat itu digeledah oleh petugas dari Polres Sampang, dan di dalam tas selempangnya ditemukan sebuah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu.
Menurut Kapolres Sampang, AKBP Hartono, dari tangan Tersangka MH itu ditemukan narkotika jenis sabu yang siap edar seberat 0,71 gram.
“Tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polsek Torjun, sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Sampang, AKPB Hartono.
Lebih lanjut dijelaskan, menurut pengakuan tersangka, sabu-sabu itu selain digunakan sendiri, rencananya juga akan dijual kepada orang lain.
“Barang haram tersebut selain digunakan sendiri, MH juga akan menjualnya kepada si pemesan. Pelaku mendapatkan sabu-sabu dari rekannya uang saat ini dalam proses penanganan petugas,” terangnya. (Hadi)