SUMENEP | optimistv.co.id – Persoalan bangunan usaha Tambak Udang ilegal yang berlokasi di Desa Leggung Barat, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, nampaknya terus mendapatkan perhatian publik.
Bahkan usaha Tambak Udang ilegal yang diketahui milik H. Ari tersebut saat ini mulai mendapatkan sorotan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep selaku aparat penegak Peraturan Daerah (Perda).
Kasatpol PP Kabupaten Sumenep, Purwo Edi, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda dan Sumber Daya Aparatur, Nurus Dahri mengatakan, pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam team perizinan untuk melakukan penutupan usaha Tambak Udang ilegal di Desa Leggung Barat yang telah mencemari lingkungan tersebut.
“Kita akan tampung semua pengaduan dari masyarakat dan akan kita koordinasikan dengan seluruh team yang tergabung di DPTSP Kabupaten Sumenep. Jadi misalnya ada pengaduan seperti itu kita bawa ke DPTSP untuk kita rapatkan oleh seluruh tim baik Cipta Karya, BAPPEDA, dan DLH,” katanya pada media optimistv.co.id, Kamis (23/1).
Lebih lanjut Dahri mengatakan, tujuannya adalah agar kita mendapatkan rekomendasi dari team perizinan Kabupaten Sumenep, untuk menindak lanjuti keluhan dari masyarakat itu.
“Nah, kalau rekomendasi itu sudah turun, kami pastikan akan secepatnya turun kelapangan. Setelah dari lapangan, nanti akan dirapatkan lagi untuk mengkaji dimana letak kesalahan dan pelanggarannya,” terang dia.
Jika team perizinan itu sudah tahu bahwa Tambak Udang di Desa Leggung Barat tersebut tak berizin (ilegal), seharusnya team perizinan yang dikomandani oleh DPTSP Kabupaten Sumenep itu mengeluarkan rekomendasi ke Satpol PP untuk melakukan penutupan. “Dan kami siap untuk menutup usaha Tambak Udang tersebut,” tukasnya.
Reporter : Sheno
Semu tambak tak ada ijinnya.apalagi tanah milik sendiri.