Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Kapolres Sumenep Gelar Konferensi Pers

SUMENEP | optimistv.co.id – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar Konferensi Pers berbagai kasus tindak pidana yang berhasil diungkap dalam beberapa bulan terkhir, Senin 13 Januari 2020, sekira pukul 13:00 wib, di halaman Mapolres Sumenep.

Konferensi pers yang digelar oleh Polres Sumenep itu dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep, AKBP. Deddy Supriadi, S.I.K., yang didampingi oleh Kasat Narkoba, AKP. Jaiman, dan Kasubag Humas Polres Sumnep, AKP. Widiarti, SH.

Kapolres Sumenep AKBP. Deddy Supriyadi, S.I.K, menyampaikan bahwa, dalam beberapa bulan ini, Polres Sumenep berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana di antaranya adalah Kasus Pelemparan Bondet, Kasus Penganiayaan, Kasus Narkotika Jenis sabu-sabu Sebanyak

“Ada tujuh orang tersangka yang berhasil diamankan oleh Aparat Penegak Hukum Polres Sumenep, yang terdiri dari tiga kasus tindak pidana, yaitu Pelemparan Bondet, Kasus Penganiayaan, dan Kasus Narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Sumenep, AKBP. Deddy Supriadi, S.I.K., kepada pewarta, Senin (13/01).

Baca Juga:  Tunggu Rekom, Satpol PP Sumenep Akan Tutup Tambak Udang Ilegal di Desa Leggung Barat

Beliau juga mengungkapkan satu per satu motif dari tiga kasus tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka, yakni mulai dari kasus pelemparan bondet.

“Motif dari kasus Pelemparan Bondet ini karena masalah asmara, dan dilakukan oleh tiga orang tersangka sesuai peran masing-masing. Ada yang berperan sebagai pembuat dan eksekutor. Tapi dalam pelaksanaan tidak sampai ada korban jiwa,” ungkap dia.

“Akibat peristiwa tersebut, Para tersangka kasus pelemparan bondet dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHP dan pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 UU Darurat diancam dengan kurungan 15 tahun penjara,” imbuhnya.

Selain itu, Polres Sumenep juga berhasil mengungkap kasus Jual beli Narkotika jenis sabu yang marak dilakukan oleh dua warga di tempat berbeda di Kabupaten Sumenep yakni, warga Nung Malang, Desa Aeng Panas, dan warga Desa Bluto yang diciduk di kota.

Baca Juga:  Pembahasan APBD TA 2021 Pemkab Tulungagung Dinilai Tidak Prosedural

“Kita bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep berkomitmen perangi dan mengusut tuntas terkait maraknya Narkotika jenis sabu khususnya di wilayah Kabupaten Sumenep ini,” tegas Deddy dihadapan pewarta.

Dari dua kasus di atas, Deddy menambahkan bahwa, Polres Sumenep juga telah berhasil mengungkap dan mengamankan kasus tindak pidana Penganiyaan yang terjadi Desa Legung, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

“Alhamdulillah, dan terimakasih saya sampaikan kepada semua unsur dan elemen baik dari pihak Kepolisian maupun Masyarakat atas kerjasama serta kerja kerasnya dalam membantu mengungkap tindak kriminal yang ada di wilayah Sumenep ini,” tukasnya.

Reporter : Sheno – M Syarif Hidayatullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *