MAGETAN | optimistv.co.id – Jajaran Satresnarkoba Polres Magetan Tangkap 4 Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Hal ini disampaikan Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana S.I.K saat Pers Release perkara Tindak Pidana Narkotika yang bertempat di Halaman Polres Magetan, Kamis (27/06/2021).
Dalam hal ini, informasi yang didapat dari hasil Penyelidikan, Jajaran Satresnarkoba Polres Magetan berhasil menangkap 4 Pelaku yang berinisial SA, SW, dan BA sedangkan untuk Pelaku LP ditangkap di tempat yang berbeda.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Magetan berhasil menyita Barang Bukti (BB) diantaranya Narkotika berjenis Sabu seberat 2,04 gram, 0,24 gram, 0,32 gram, beserta 3 buah handphone dan juga 1 Unit Sepeda Motor.
Dalam sambutannya, Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana S.I.K menyampaikan bahwa untuk masing-masing Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun Penjara,” ungkap Kapolres Magetan.
Di samping itu, Kapolres juga menerangkan bahwa Pelaku LP mendapatkan barang haram tersebut dari Mojokerto.
“Untuk tersangka LP sendiri membawa barang haram tersebut dari Mojokerto, dan akan bertransaksi kepada tersangka P yang sampai saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” Imbuh Kapolres Magetan.
Untuk keterangan lebih lanjut, Polres Magetan akan memproses Secara Hukum kepada masing-masing tersangka.
Reporter : Dimas