Untuk Menyerap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Kota Mojokerto H. Sugiyanto SH Gelar RESES Tahap I Tahun 2025

MOJOKERTO, Mediabrantas.id – Untuk menyerap Aspirasi Masyarakat di Dapilnya, Anggota DPRD Kota Mojokerto dari PARTAI GERINDRA H. Sugiyanto, SH ini menggelar RESES pada Masa Persidangan I Tahun 2025 di halaman kediamannya di Jalan Raya Trunojoyo Magersari Kota Mojokerto Sabtu sore ( ,15 / 03 / 2025 ).

Dalam Sambutannya Anggota Dewan yang akrab disapa Abah Gie, yang duduk di Komisi III DPRD Kota Mojokerto ini
menjelaskan bahwa RESES atau Serap Aspirasi Masyarakat ini merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan Konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala yang merupakan kewajiban Anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa RESES

Sementara masa RESES ini kata Abah Gie, adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. ” Masa RESES mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD, ” ucap Abah Gie.

Baca Juga:  Sukseskan Program Vaksinasi, Babinsa Koramil Tipe B 0804/13 Bendo Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Lansia dan Kader Posyandu
Anggota DPRD Kota Mojokerto  H.Sugiyanto, SH didampingi para Kader PARTAI GERINDRA Saat mengelar RESES Tahap I
Anggota DPRD Kota Mojokerto H.Sugiyanto, SH didampingi para Kader PARTAI GERINDRA Saat mengelar RESES Tahap I

Sedangkan RESES kata mantan Pempinan di PT. Tjiwi Kimia ini bertujuan menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

“Reses juga bertujuan untuk mempercepat hubungan Informasi antara pimpinan OPD dengan Kepala Kelurahan, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat serta masyarakat itu sendiri sehingga aspirasi mereka diharapkan menjadi perhatian para pimpinan OPD yang bersangkutan nantinya” lanjut Abah Gie.

Dijelaskan oleh Abah Gie, bahwa RESES ini merupakan tanggung jawabnya sebagai Anggota Dewan, Dan semua usulan akan diambil yang urgent atau yang mendesak untuk kepentingan masyarakat, yang mana nanti usulan yang syaratnya sudah melengkapi akan dirumuskan menjadi Pokir, yang penting syarat Administrasinya terpenuhi, dan untuk tempat Ibadah ada sertifikat nya dan lengkap, akan bisa terealisasi usulan nya pada tahun 2026 mendatang.

Baca Juga:  Banyak Pasien Tekanan Darah Tak Terkontrol UPTD Puskesmas Pesanggrahan Launching GEROBAK DATI di Desa Kertosari
Anggota DPRD Kota Mojokerto  H.Sugiyanto, SH didampingi  Kader DPC  PARTAI GERINDRA Saat Mengelar Reses
Anggota DPRD Kota Mojokerto H.Sugiyanto, SH didampingi Kader DPC PARTAI GERINDRA Saat Mengelar Reses

Sementara itu pada sesi serap aspirasi masyarakat atau tanya jawab usulan, dan ada beberapa tokoh
masyarakat mengutarakan terkait dengan PERDA Restribusi kebersihan sebaiknya Dipending dulu, karena ada warga keberatan, dan ini perlu disosialisasikan, kalau Per – rumah 6 ribu. Sehingga warga minta Perda Restribusi kebersihan itu ditinjau ulang kembali’ karena itu memberatkan warga.

Sementara itu Abah Gie selaku Anggota Dewan yang Menyerap Aspirasi Masyarakat saat RESES ini menyampaikan, pihaknya akan mengupayakan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang telah ditampung.

“Sejumlah aspirasi yang saya catat tentunya akan diperjuangkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, diantaranya pembangunan infrastruktur, Pembangun Mushola, Perbaikan jalan dan gorong, “Semua aspirasi ini akan saya perjuangkan untuk ditindaklanjuti di forum DPRD dan disampaikan kepada Pemerintah Kota Mojokerto, Tapi tidak semua usulan bisa terealisasi tahun depan, karena adanya efesiensi anggaran yang merupakan kebijakan dari Pusat dan semua akan terdampak, sehingga usulan akan dilihat prioritas nya dan dirasa urgent dan mendesak untuk kepentingan masyarakat.( Kartono )

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *