MOJOKERTO, Mediabrantas.id – Dalam rangka Untuk menyerap Aspirasi Masyarakat di Daerah Pemilihan nya, Anggota DPRD Kota Mojokerto yang menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto INDRO TJAHJONO, S.Sos, ini menggelar RESES pada Masa Persidangan I di Kantor DPD Partai NasDem Jalan Mayjen Sungkono Ruko Villa Royal Regency AA, 17! Wates Kecamatan Magersari Kota Mojokerto Minggu sore ( 16 / 03 / 2025 ).
Acara Serap Aspirasi Masyarakat ( RESES ) di Dapil 1 Magersari ini diawali dengan sambutan oleh Ketua DPD NasDem Kota Mojokerto Arie Hernowo yang dalam sambutannya mengatakan bahwa RESES ini wajib digelar oleh Anggota Dewan untuk menyerap Aspirasi Masyarakat atau para Konstituen nya untuk didengarkan kemudian ditindaklanjuti sampai dengan apa yang diusulkan warga tersebut terwujud pembangunannya, tapi usulan yang diajukan baru bisa terlaksana tahun depan, itu pun disesuaikan dengan Kondisi Anggaran yang ada.
Dalam kesempatan tersebut pria yang akrab disapa Mas Arie ini juga menyebutkan bahwa Anggota DPRD Kota Mojokerto Kakak INDRO TJAHJONO ini merupakan politisi Senior dan kawakan dan merupakan sosok yang Amanah dan mempunyai semangat yang tinggi dalam bekerja untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, sehingga masyarakat harus terus mendukungnya sampai pada periode berikutnya.
Selain itu Mas Arie yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto ini mengungkapkan bahwa saat ini cuaca ekstrem dan cuaca hujan kerap melanda Kota Mojokerto dan sebagian daerah terendam banjir termasuk di kediamannya yang kerap terjadi banjir dikala hujan terus menerus dengan tensi tinggi. ” Bersyukur lah bapak bapak dan ibu ibu ini tinggal nya di Magersari tempat nya tidak pernah kebanjiran, kalau di Wilayah Kecamatan Prajurit Kulon kalau hujannya tensinya tinggi dan dalam tempo lama pasti terjadi banjir karena air hujan selalu meluap, dan ini perlu segera dicarikan solusinya agar pemukiman di Wilayah Kota Mojokerto ini tidak ada yang rumahnya kebanjiran seperti yang terjadi di rumah saya, ” keluh Mas Arie ini.
Sementara itu Anggota DPRD Kota Mojokerto INDRO TJAHJONO yang akrab disapa Pak Indro dalam sambutannya
menjelaskan bahwa RESES atau Serap Aspirasi Masyarakat ini merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan Konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala yang merupakan kewajiban Anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa RESES
Dijelaskan oleh Pak Indro bahwa masa RESES, adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. ” Masa RESES mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD, ” ucap Pak Indro.

Sedangkan RESES ini digelar kata Pak Indro bertujuan menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
“Reses juga bertujuan untuk mempercepat hubungan Informasi antara pimpinan OPD dengan Kepala Kelurahan, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat serta masyarakat itu sendiri sehingga aspirasi mereka diharapkan menjadi perhatian para pimpinan OPD yang bersangkutan nantinya” lanjut Pak Indro.
Dijelaskan oleh Pak Indro bahwa RESES ini merupakan tanggung jawabnya sebagai Anggota Dewan, Dan semua usulan akan diambil yang urgent atau yang mendesak untuk kepentingan masyarakat, yang mana nanti usulan yang syaratnya sudah lengkap akan dirumuskan menjadi Pokir, yang penting syarat Administrasinya terpenuhi, dan untuk tempat Ibadah harus ada sertifikat nya dan lengkap, akan bisa terealisasi usulan nya pada tahun 2026 mendatang, karena semua usulan atau pengajuan pembangunan, akan tetapi tidak bisa usulan warga tersebut langsung terealisasi seketika, karena semua butuh proses yang panjang.
Sementara itu pada sesi serap aspirasi masyarakat atau tanya jawab usulan, ada beberapa tokoh
masyarakat yang mengutarakan terkait dengan Peraturan Daerah ( PERDA ) Restribusi kebersihan sebaiknya dipending dulu, karena rata rata hampir semua warga Kota Mojokerto keberatan, dan Perda ini perlu disosialisasikan dulu kepada masyarakat, Sebab kalau Per – rumah 6 ribu, warga merasa keberatan, sehingga warga minta Perda Restribusi kebersihan atau sampah itu ditinjau ulang kembali’ karena dianggap itu memberatkan warga.
Sementara itu Pak Indro selaku Anggota Dewan yang Menyerap Aspirasi Masyarakat saat RESES ini menyampaikan, pihaknya akan mengupayakan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang telah ditampung.
“Sejumlah aspirasi yang saya catat tentunya akan diperjuangkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, diantaranya pembangunan infrastruktur, Perbaikan jalan dan gorong, “Semua aspirasi ini akan saya perjuangkan untuk ditindaklanjuti di forum DPRD dan disampaikan kepada Pemerintah Kota Mojokerto, Akan tetapi tidak semua usulan bisa terealisasi tahun depan, karena adanya efesiensi anggaran yang merupakan kebijakan dari Pusat atau Kepres , sehingga semua akan terdampak.
Saat ini semua Anggaran kena imbasnya atau dikepras alias dipotong 50 persen, dengan alasan Efesiensi anggaran, sehingga semua usulan tidak akan bisa terealisasi semuanya, Sebab nanti akan usulan itu akan dilihat dari skala prioritas nya dan dirasa urgent dan mendesak untuk benar benar untuk kepentingan masyarakat itu nantinya yang akan didahulukan pembangunannya, akan tetapi lagi – lagi semua tergantung dengan kemampuan anggaran yang tersedia di APBD Pemerintah Daerah Kota Mojokerto ini ( Kartono )