MOJOKERTO, mediabrantas.id – Tidak henti – hentinya jajaran Satpol PP Kota Mojokerto bersama Tim gabungan, dari Bea Cukai Sidoarjo, TNI – Polri dan pihak terkait kembali untuk menggelar operasi rokok ilegal, kali ini Operasi Rokok Ilegal di lakukan di Wilayah Kecamatan Magersari, Selasa pagi, 17 Desember 2024.
Dalam Operasi Kali ini Tim Gabungan ini mendatangi 4 toko yang ada di jalan Raya Ijen dan jalan Semeru yang masuk wilayah Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto yakni : ( 1 ). Toko Sembako Iwan Milik Bapak Yuli di Jalan Raya Ijen. ( 2 ) . Toko Iwan ( 3 ). di Jalan Semeru milik ibu Sherlly. ( 3 ). Toko Zaina Cosmetic Jalan Semeru milik Bapak Catur Budianto dan ke – ( 4 ) Toko S & G Jalan Semeru Kecamatan Magersari milik Pak Wawan.
Sementara itu Tim Gabungan saat berada di lapangan, selain melakukan operasi rokok Ilegal di toko toko, Satpol PP Kota Mojokerto juga berkesempatan melakukan Sosialisasi terkait ciri ciri rokok ilegal, Sehingga dilakukan dengan cara memberikan penjelasan langsung dan menempelkan stiker Sosialisasi perang terhadap Rokok Ilegal.
Akan tetapi, Setelah dilakukan pemeriksaan secara seksama, oleh tim gabungan, ternyata Tim Gabungan tidak menemukan adanya rokok ilegal pada toko toko yang dirazia.
Sementara itu pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Sidoarjo,
Muhammad Widayat Prabowo saat diwawancarai para wartawan di Kantor Satpol PP Kota Mojokerto usai melakukan operasi bersama Tim gabungan menjelaskan bahwa operasi rokok ilegal kali ini Tim gabungan tidak menemukan rokok ilegal.
“Pada operasi hari ini, Kami dari Bea Cukai Sidoarjo yang membawahi empat wilayah Kabupaten/Kota, dan Kota Mojokerto ini saat kami operasi kami tidak menemukan rokok ilegal, baik operasi bersama tim Satpol PP maupun operasi mendiri kami (Bea Cukai) sendiri,” ucap Muhammad Widayat Prabowo Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Sidoarjo ini.

Dijelaskan oleh Widayat, bahwa ada tidaknya tindakan (temuan rokok ilegal) dalam suatu operasi yang dilakukan oleh Tim gabungan bukan menjadi tolok ukur keberhasilan bagi Tim, tapi ini juga merupakan bentuk sosialisasi pemberantasan Rokok Ilegal. “Jadi dengan tidak ditemukannya dalam operasi, bisa kita simpulkan, bahwa para pedagang atau warga masyarakat Kota Mojokerto sudah patuh dan paham dengan Cukai Ilegal atau peredaran rokok ilegal itu melanggar hukum dan dilarang sehingga kesadarannya cukup tinggi, sehingga saat dilakukan Operasi tidak ditemukan rokok Ilegal tanpa cukai dan itu juga merupakan harapan kami. Itu berarti sosialisasi yang kami lakukan selama ini telah berhasil,” lanjut Widayat.
Widayat pun kembali mengatakan bahwa Operasi lebih ditekankan pada sosialisasi kepada masyarakat terkait rokok ilegal.
“Jadi kami katakan bahwa Sosialisasi di Kota Mojokerto termasuk yang berhasil, terbukti tidak ditemukannya penjualan rokok ilegal. Selain itu, tiap kali mendatangi toko, masyarakat sudah banyak tahu terkait rokok ilegal,” ucap lagi Widayat.
Ditempat yang sama Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto Yoga Bayu Samudra mengatakan, bahwa oparasi rokok ilegal ini sudah masuk program DBHCHT, sehingga kegiatan ini lakukan di setiap bulan.
“Jadi dengan cara melakukan operasi pasar secara berkala seperti ini dan memberikan edukasi kepada masyarakat, maka diharapakan masyarakat tidak membeli rokok ilegal, Dan bagi penjual supaya tidak menjual rokok ilegal karena akan ditindak secara hukum,” ucap Yoga Bayu Samudera.
Menurut Yoga, dengan tidak ditemukannya penjualan rokok ilegal, maka ini menunjukkan bahwa masyarakat kota Mojokerto sudah banyak yang sadar untuk menjual produk rokok resmi.
Ditegaskan Yoga, bagi masyarakat yang terbukti menjual rokok ilegal akan dikenai sanksi pidana, dan operasi atau Sosialisasi yang kami lakukan ini tidak hanya terkait ciri-ciri rokok ilegal, tapi juga konsekuensi hukum jika melakukan perdagangan rokok ilegal.
“Karena ada sanksi pidananya, makanya dalam operasi rokok ilegal juga melibatkan Bea Cukai, Kepolisian, dan TNI,” lanjut Yoga. ( Ririn Fadillah /ADV )