MOJOKERTO, mediabrantas.id
Setelah mengelar aksi Unjuk Rasa ( UNRAS ) besar – besaran di Kantor Pemkab Mojokerto, Kamis ( 27 / 07 / 2023 ) lalu, yang menuntut Galian C di desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto di tutup karena diduga ilegal.
Kali ini DPD LIRA Mojokerto Raya yang dipimpin Bupati LIRA M. Arif, SH, ini mengadakan audensi dengan Jajaran Komisi III dan Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Jum’at ( 28 / 07 / 2023 ) untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) untuk menyampaikan Aspirasi Masyarakat Desa Bendung yang sangat terganggu dengan aktivitas Galian C yang dilakukan pada malam hari.
Dalam Audensi tersebut, para Pengurus DPD LIRA Mojokerto Raya ini menghadirkan pula perwakilan warga Bendung, yang langsung ditemui Ketua Komisi lll, H. Pitung Haryono, SE, Wakil Ketua Komisi l Rindawati, M.Kes, bersama H. Madrai, H. Abd. Rohim, S.Pd, H. Eddy Susanto, SH, Hj. Yugus Tanti Arini, Anggota dewan komisi l DPRD kabupaten Mojokerto.
Acara RDP dengan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto ini diawali oleh Moderator yang mengawali Sambutan awal oleh Ibu Riendawati, M.Kes, yang mempersilahkan kepaa Bupati LIRA Mojokerto M. Arif, SH, menyampaikan, maksud dan tujuan nya menyampaikan aspirasi ini.
Dan oleh Bupati LIRA M. Arif dijelaskan bahwa beberapa minggu lalu para Pengurus DPD LIRA Mojokerto- Raya ini mendapatkan pengaduan dari warga Bendung Kecamatan Jetis yang merasa resah dengan adanya Galian C yang beroperasi tidak hanya siang tapi juga saat malam hari juga beraktivitas.” Dapat kami sampaikan kepada Bapak dan Ibu Dewan yang terhormat, bahwa saat ini warga Desa Bendung sangat resah dan panik, sebab aktivitas galian c di Bendung itu dilakukan pada malam hari, dan akibat aktivitas galian di malam hari itu, membuat warga Bedung resah”, ucap Bupati LIRA M.Arif SH saat menyampaikan aspirasinya di Gedung Dewan.
Dikatakan oleh Bupati LIRA Mojokerto Arif, bahwa pihaknya sudah melakukan pendekatan ke pengusaha secara baik-baik, namun, terkesan pengusaha tak merespons, sehingga kami kemarin melakukan aksi damai di depan kantor Bupati Mojokerto,” lanjut Buupati LIRA Mojokerto Arif dengan tegas.
Dilain pihak, Harianto, Sekda LIRA Mojokerto Raya dalam kesempatan itu juga menyampaikan bahwa Galian C di Desa Bendung tersebut sangat merusak lingkungan dan mengakibatkan banjir lingkungan warga Desa Bendung, dan sebenarnya warga juga tidak melarang adanya Galian C tersebut asal ada ijinnya.
“Kalau tidak ijinnya kami minta untuk tidak beraktivitas, sampai ijinnya keluar,” tegas Harianto Sekda LIRA Kabupaten Mojokerto ini.
Dijelaskan oleh Harianto, warga juga berharap pemilik pertambangan juga harus memberi kompensasi seperti dalam kesepakatan awal, karena saat ini pemilik tambang hanya memberi Rp 100 ribu, dari kesepakatan awal Rp 300 ribu.” lanjut Harianto.
Sementara itu Riendawati Wakil ketua Komisi l DPRD kabupaten Mojokerto, saat konferensi Pers dengan puluhan wartawan menjelaskan bahwa petemuan Komisi III dan Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto ini telah merekomendasikan untuk mendatangi lokasi Minggu depan.
“Jadi sementara ini keluhan masyarakat Desa Bendung Kecamatan Jetis itu sudah kami tampung dan akomudir, dan Kami akan mengagendakan untuk minggu depan akan melakukan sidak ke lokasi tambang untuk melihat masalahnya seperti apa, dan kami akan memediasikan apa yang menjadi tuntutan warga” kata politisi senior Partai Nasdem yang juga seorang Perawat itu tersebut.
Dilain pihak Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Abah Pitung Hariyono menjelaskan bahwa pihaknya telah merespon dan menerima aduan tentang aduan warga Bendung Kecamatan Jetis terkait adanya lokasi galian C yang mereka anggap sangat meresahkan dan tidak memiliki izin pula. ” Intinya kami dari jajaran Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto telah menerima dan merespon keluhan masyarakat Desa Bendung Kecamatan Jetis tersebut, yang selanjutnya Kami akan mendatangi lokasi galian C itu untuk mencari kebenaran atas laporan warga Bendung yang saat ini lagi resah, ucap Abah Pitung yang merupakan Politisi PKB itu. (Kartono )