Wabup Bersama Kepala Seksi Intelijen Sosialisasikan Perundang-Undangan di Ballroom Hotel Yusro

JOMBANG | optimistv.co.id – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Bagian Perekonomian melaksanakan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, di Ballroom Hotel Yusro Jombang selama 2 hari, yakni tanggal 9 – 10 November 2021.

Sosialisasi dengan peserta terbatas dan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 tersebut dibuka oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Widodo Wiji Mulyono yang sekaligus menjadi narasumber.

Peserta sosialisasi kali ini adalah Forkopimcam dan Tiga Pilar Desa dari Kecamatan Bandarkedungmulyo , Perak dan Megaluh.

Hadir pada acara tersebut Ketua Komisi B DPRD Jombang H. Ismakin dan Perwakilan Bea Cukai Kediri selaku narasumber.

Sumrambah dalam sambutannya menyampaikan Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Bea Cukai Kediri sangat mendukung berbagai program sosialisasi tentang gempur rokok ilegal melalui melalui media TV, siaran radio, media sosial maupun publikasi di sejumlah media.

Peserta Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Peredaran rokok ilegal dilarang karena mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau sehingga berimbas pada penerimaan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) di tiap daerah.

DBHCHT yang diterima oleh pemerintah daerah sangat berperan penting dalam pembiayaan di berbagai sektor, seperti sektor kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor industri hasil tembakau disamping pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Baca Juga:  Hearing Komisi B dengan Dinas Pertanian dan APTI Bahas Tentang DBHCHT

“Untuk itu, saya mengajak masyarakat agar membantu mengawasi peredaran rokok ilegal. Sesuai dengan tagline yang selama ini digencarkan ‘Gempur Rokok Ilegal’ menjadi komitmen bersama untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif. Sehingga masyarakat menyadari apa yang dilakukannya ada dampak hukum bila lalai dan tidak memahami,” ungkapnya.

Lanjut Sumrambah menjelaskan, terkait jenis tembakau yang ada di Jombang seperti  adanya tembakau Jinten, Rejeb maupun Manilo.

“Kalau tembakau Rejeb rasanya sama dengan tembakau temanggung rasanya lebih kuat rasanya dari yang lainnya. Kalau Manilo kebanyakan rasa pahit nya yang kerasa. Paling keras Manilo dan paling rendah Jinten”, lanjutnya.

H. Ismakin Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jombang yang juga nara sumber dalam sosialisasi ini mengatakan kegiatan penyebarluasan informasi seperti ini penting dilakukan, agar masyarakat mengetahui kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Baca Juga:  Bupati Melantik 134 Pejabat Pemerintahan Kabupaten Jombang di Ruang Bung Tomo

“Saya mengapresiasi yang dilakukan oleh bagian perekonomian ini, mengundang tiga pilar desa, forkopimcam. Setidaknya banyak materi tentang DBHCHT yang bisa disampaikan ke masyarakat,” terangnya.

ketua Komisi B DPRD Jombang berasal dari partai Gerinda ini menilai DBHCHT yang  sangat besar nilainya bisa dioptimalkan untuk kegiatan yang bisa bermanfaat untuk masyarakat.

Sambung H. Ismakin, Sosialisasi cukai yang kali ini diikuti Forkopimcam dan tiga pilar desa dari Kecamatan Bandarkedungmulyo, Perak, Megaluh. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan wawasan atau edukasi kepada masyarakat agar menggunakan produk yang memiliki legalitas, Sambungnya.

“Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digunakan untuk mendanai kegiatan sosialisasi ketentuan dibidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal”.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Widodo Wiji Mulyono menjelaskan, Gempur Rokok Ilegal melalui Layanan informasi Bea Cukai Kediri telepon/SMS/WhatsApp dengan nomor 0813 3567 2009. Dasar Hukum Kepabeanan dan cukai berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Baca Juga:  Cegah Penularan Omicron, Pasukan "Pamor Keris" Meluncur

Pengertian cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu.

Diantaranya barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang cukai.

Sedangkan Rokok Ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan dibidang cukai.

Selain mensosialisasikan tentang rokok ilegal, bea cukai juga membekali masyarakat tentang cara identifikasi rokok elektrik/vape ilegal, mengingat tren rokok elektrik semakin tinggi dikalangan masyarakat saat ini.

Perlu diketahui untuk liquid rokok elektrik yang memiliki kandungan nikotin wajib dilekati pita cukai, sedangkan untuk liquid yang tidak memiliki kandungan nikotin/kadar nol tidak wajib dilekati pita cukai.

“Kami berharap dengan gencarnya sosialisasi akan semakin banyak pihak yang memahami ketentuan di bidang cukai dan mengurangi peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Sehingga kami dapat mewujudkan optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai dan memberantas rokok ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan industri rokok yang telah mematuhi aturan,” pungkasnya.

Reporter : Budi Tanoto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *