MOJOKERTO, optimistv.co.id – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto merupakan salah satu instansi yang menerapkan kewajiban zakat profesi bagi para PNSnya melalui sistem takjil zakat.
Untuk mencapai sasaran yang tepat bagi para penerima Zakat, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto dalam hal ini UPZ Kakankemenag Kabupaten Mojokerto mengadakan Sosialisasi Pemberdayaan Zakat Dan Pendistribusian bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS ) Kabupaten Mojokerto bertempat di Pendopo Kecamatan Pacet, Selasa ( 9 / 8 / 2022 ) yang menghadirkan Wakil Bupati Mojokerto DR.H. Muhammad Albarra LC, M.Hum ( Gus Barra ) sebagai Nara Sumber dan pembicara sebagai upaya memberikan pengarahan dan Pembinaan pada peserta Sosialisasi Pemberdayaan Zakat.
Sementara itu Wabup Gus Barra dalam sambutan dan arahannya mengatakan, bahwa
Zakat merupakan salah satu komponen dalam Rukun Islam. Zakat memiliki arti sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Sebagian harta yang dikeluarkan tersebut berguna untuk mensucikan harta lainnya.
Dalam kesempatan tersebut Gus Barra yang juga menjabat sebagai Ketua GP Ansor Kabupaten Mojokerto itu menjelaskan serba-serbi yang berhubungan dengan zakat seperti pengertian zakat itu sendiri, 8 golongan yang berhak menerima zakat serta macam-macam zakat.
Gus Barra memberikan penjelasan lebih berfokus kepada bagaiman para Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan pemenuhan kewajiban zakatnya juga tentang bagaimana cara ASN memperhitungkan kewajiban zakat berdasarkan pendapatan yang diperoleh sebagailebi.
Selanjutnya Gus Barra juga mengapreasiasi dan menyambut baik atas kegiatan Sosialisasi Pemberdayaan Zakat dan Penyalurannya ini bisa dicontoh oleh Instansi lainnya, sebab kata Gus Barra, pada dasarnya zakat merupakan ibadah yang tidak hanya memberikan manfaat pada diri sendiri namun juga memberikan manfaat untuk orang lain, khususnya 8 golongan yang berhak menerima zakat. Oleh karena itu terdapat undang-undang yang mengatur terkait zakat.
Gus Barra juga menjelaskan mengenai Baznas, Baznas merupakan Badan yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Dengan visi menjadi pengelola zakat terbaik dan terpercaya di dunia Baznas memiliki tugas dan fungsi Menghimpun, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat serta melaporkannya.
Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq dan Shodaqoh yang merupakan kewajiban umat Islam sesuai perintah Allah SWT dalam Al Qur’an dan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat profesi potong gaji dari ASN yang muslim di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto
Sementara itu Panitia pelaksana kegiatan Sosialisasi Pemberdayaan Zakat, dari Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto H. Masruchan menyampaikan bahwa pengelolaan zakat masih belum maksimal dikarenakan masih terdapat pihak yang belum menyadari tentang kewajiban zakat, Padahal manfaat zakat sangat besar apabila kewajiban tersebut dijalankan, salah satunya dapat mengentaskan kemiskinan dan juga memberikan bantuan Kepada UMKM untuk modal usaha dan bantuan uang pendidikan bagi anak sekolah MI yang kurang mampu.
Sementara itu, Salah satu Pengurus BASNAZ Kabupaten Mojokerto H. Muslim, yang menjabat sebagai Devisi SDM & Hubungan Masyarakat mengucapkan Terima Kasih kepada Wabup Gus Barra.
Reporter : Ririn Fadillah – Kartono