Wabup Syah Hadiri Paripurna Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati Terpilih 2025-2030

TRENGGALEK, mediabrantas.id – Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara menghadiri sidang Paripurna DPRD dengan agenda pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek periode 2021-2025 dan Pengangkatan Bupati Terpilih 2025-2030, Jumat (10/1/2025).

Sidang Paripurna kali ini sifatnya pengumuman guna menindaklanjuti penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Trenggalek dalam Pilkada serentak 2024 kemarin oleh KPU. Karena sesuai dengan amanah Menteri Dalam Negeri, DPRD dihimbau untuk melakukan pengumuman pemberhentian dan pengangkatan pasangan bupati terpilih segera. Dalam hal ini, DPRD diberikan waktu tiga hari saja.

Mas Syah membenarkan dirinya menghadiri dalam Sidang Paripurna tersebut, ada paripurna pengumuman tentang waktu pemberhentian masa jabatan bupati. Dan juga pengumuman hasil Pilakada 2024 kemarin.

“Saya mewakili Pak Bupati menyampaikan ucapan terima kasih. Khususnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Trenggalek. Karena tanpa dukungan dari masyarakat Kabupaten Trenggalek, Pilkada tidak mungkin bisa berjalan dengan lancar. Dan kita sama sama tahu konsekuensinya bila Pilkada tidak berjalan dengan lancar, maka roda pemerintahan juga tidak berjalan dengan lancar,” katanya.

Baca Juga:  Kasus Perusakan excavator Terus Berlanjut, Aris Operator Bego Yang Jadi Korban Dugaan Pencekikan Lapor ke Polres Mojokerto

Sehingga harapannya, sambung Mas Syah, dengan hasil Pilkada kemarin, pihaknya berharap semoga bisa bersama-sama, ada sumbangsih dari seluruh masyarakat.

“Apapun itu yang terpenting bisa menjadikan Kabupaten Trenggalek lebih baik lagi dari periode-periode sebelumnya,” tutupnya.

Sedangkan Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan, agenda hari ini adalah pemberhentian jabatan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek untuk 2021-2025 dan pengangkatan Bupati terpilih 2025-2030.

“Jadi, kita menindaklanjuti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi dan keputusan KPU Trenggalek tentang Pilkada serentak 2024. Bahwa di Mahkamah Konstitusi, karena tidak ada gugatan di Trenggalek, sehingga KPU tadi malam pada tanggal 9 Januari 2025, menetapkan pasangan Mas Ipin dan Pak Syah sebagai pemenang Pilkada di Trenggalek dengan perolehan suara 80,80%,” ungkapnya.

Hasil penetapan dari KPU itu akhirnya hari ini langsung ditindaklanjuti, karena DPRD diberikan waktu oleh Mendagri setelah penetapan dari KPU, ditindaklanjuti dengan pemberhentian dan pengangkatan.

Baca Juga:  Gabungan Antar Komisi DPRD Kota Mojokerto Gelar RDP Dengan Kepala Diskoperindag 

“Ini sifatnya pengumuman untuk Rapat Paripurna hari ini. Kita unumkan untuk pemberhentian bapak Bupati dan Wakil Bupati. Dan untuk berhentinya itu mulai nanti dilantik,” jelas Doding.

Lebih lanjut diterangkan, waktu berhentinya adalah waktu dilantik menjadi pemimpin dengan masa jabatan yang baru nanti. Jadwal pelantikan kalau sesuai dengan peraturan Presiden itu pada tanggal 10 Februari 2025. Maka periodenya yang pertama Pak Ipin-Pak Syah berhenti dan langsung dilantik untuk periode berikutnya.

“Karena pemberhentian pada 10 Februari 2025 nanti, maka dipastikan masa jabatan pertama Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara di Trenggalek tidak sampai lima tahun, dikarenakan adanya Pilkada serentak,” terangnya. (Hariyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *